Nasional

SPI Yang Kuat, Menutup Celah Lakukan Kecurangan

Jakarta (Pinmas) – Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Syihabuddibn Latief menegaskan bila Sistem Pengendalian Internal (SPI) di lingkungan Kementerian Agama kuat, akan menutup celah orang untuk melakukan kecurangan dalam mengelola anggaran. SPI di lingkungan Kemenag termaktub dalam PMA Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama sebagai turunan dari PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal (SPI).

“Dengan SPI yang kuat dan berjalan, akan mengurangi atau menekan sedikit mungkin orang untuk berbuat fraud atau kecurangan. Dan rata-rata untuk tingkat pusat sudah lebih baik, sementara untuk di daerah-daerah, kami terus akan lakukan pembinaan agar ketaatan terhadap SPI dan kepatuhan terhadap peraturan bisa lebih kuat dan baik sehingga akan menekan sekecil mungkin orang melalukan kecurangan yang bisa mengakibatkan kerugian negara di dalam pelaksanaan anggaran,” ungkap Syihab (sapaan akrabnya) kepada Pinmas di ruang kerjanya, Jumat (27/2) lalu.

Dikatakan Syihab, bulan Juli 2015 nanti, BPK RI akan menyerahkan hasil Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) Tahun 2014, dan biasanya ada tiga buku yang selalu diberikan yaitu pertama, buku hasil pemeriksaan atas LKKA tahun 2014, buku kedua yang bersisi tentang ketaatan Kemenag terhadap regulasi atau perundang-undangan yang selama ini di dalamnya ada catatan adanya indikasi-indikasi kerugian negara, dan buku ketiga adalah buku yang berisi catatan tentang sistem pengendalian internal.

“Tahun lalu 2013, ada permasalahan di sistem pengendalian internal yang mengakibatkan kerugian negara, dan pada buku keduanya ada ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di dalam pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset, dua buku itu seluruhnya menjelaskan ada indkasi kerugian negara, namun tidak material sehingga tidak mengganggu opini WTP-nya, tapi itu catatan BPK kepada Kemenag itulah yang membuat DPP-nya di situ,” terang Syihab.

Ia menuturkan, kalau tingkat ketaatan di dalam pengelolaan anggaran negara lebih baik tahun ini, berarti juga nanti buku yang diberikan lebih baik dan lebih sedikit catatannya, kalaupun ada, tidak material dan tidak signifikan angkanya, sehingga utuh menerima WTP tanpa DPP.

“Ada penurunan signifikan, kalaupun ada, itu lebih dikarenakan kesalahan administrasi dan lain-lain dan itu dapat diperbaiki,” ujar Syihab.

Dikatakan Syihab, hasil pengawasan yang dilakukan BPKP, BPK, dan Itjen menjadi masukan kepada fungsi perencanaan dan fungsi pelaksanaan. Dan hasil fungsi perencanaan seharusnya memberikan masukan kepada fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan, dan juga hasil pengawasan dan pelaksanaan anggaran harus memberikan masukan kepada fungsi perencanaan dan fungsi pengawasan.

“Jadi tiga fungsi menajamen itu bekerjasama dalam menyempurnakan tata kelola keuangan maupun aset atau barang milik negara (BMN) ini, sehingga betul-betul pengelolaan keuangan ini transparan dan diyakini akuntabel,” terang Syihabuddin.

“Ini menjadi hal yang sangat penting, apalagi Kemenag termasuk kementerian penerima anggaran 10 kementerian yang memperoleh anggaran terbesar. Tahun 2014 Rp51, 9 triliun Tahun 2013 Rp45,38 trilun, dan tahun 2015 mencapai Rp60,2 triliun. (dm/dm).

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua