Nasional

Pengaturan Hubungan Antarumat Beragama Mendesak dan Perlu

Jakarta (Pinmas) —- Sebagian besar pemuka agama memandang perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan antarumat beragama. Demikian kesimpulan hasil penelitian yang disampaikan oleh salah satu tim peneliti, Basori A Hakim, dalam kesempatan Seminar Hasil Penelitian yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan di Jakarta, Senin (03/11).

Sejumlah peneliti pada Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah melakukan penelitian tentang “Pandangan Pemuka Agama Tentang Urgensi Pengaturan Hubungan Antarumat Beragama di Berbagai Daerah Tahun 2014”. Hasil penelitian itu kemudian diseminarkan di hadapan para narasumber seperti Ledia Hanifah Amalia, Anggota Komisi VIII DPR RI; Prof. Dr. Atho Mudzhar, Guru Besar UI Syarif Hidayatullah; dan Muharam Marzuki, Ph. D, Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan.

Simpulan ini pun mendapat respon positif dari para narasumber. Seluruh narasumber bersepakat bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerukunan antarumat beragama merupakan hal yang mendesak dan perlu.

Namun demikian, Ledia Hafidz menyatakan bahwa sekarang telah terjadi pergeseran budaya di masyarakat. Para pemuka agama tidak lagi menjadi panutan masyarakat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Puslitbang Kehidupan Keagamaan melakukan penelitian tentang respon masyarakat (bukan tokoh agama) terhadap pengaturan hubungan antarumat beragama untuk melengkapi penelitian yang sudah dilakukan.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Abdurrahman Maas’ud saat memberikan sambutan pembukaan mengatakan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, merupakan sumbangsih Badan Litbang dan Diklat dalam membangun kehidupan harmoni antarumat beragama di Indonesia. Khusus penelitian tentang urgensi pengaturan hubungan antarumat beragama ini, Kabalitbangdiklat menyampaikan bahwa hal ini menjadi kajian yang penting. Kajian ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI untuk menyusun rancangan undang-undang tentang kerukunan antarumat beragama.

Kajian inipun, menurut Abdurrahman Mas’ud, sejalan dengan keinginan majelis-majelis agama. Dalam pertemuan antar majelis agama yang diprakarsai oleh Kementerian Agama pada September lalu, mereka menyatakan perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan antarumat beragama.

Kabalitbangdikat juga menyampaikan bahwa meskipun Bapennas pada tahun 2007 telah melakukan penelitian dengan tema yang sama, namun penelitian ini masih menemukan relevansinya. Hal ini karena adanya perbedaan metodologi penelitian. Jika Bapennas menggunakan metode penelitian kuantitatif, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. “Penelitian ini, karena menggunakan metodologi yang berbeda, dapat menjadi pelengkap penelitian serupa yang telah dilakukan oleh Bapennas,” ujarnya.

Senada dengan Abdurrahman Mas’ud, Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan Muharram Marzuki berharap penelitian dan pengkajian yang dilakukan ini dapat memberikan sumbangsih dalam penyelesaian kasus-kasus keagamaan. (AGS/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua