Nasional

Ini Daftar Haji Berhak Melunasi BPIH 1435H/2014M

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengumumkan daftar calon jamaah haji yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M.

Pengumuman ini dilakukan secara terbuka pada website resmi Kementerian Agama (lihat: http://haji.kemenag.go.id/v2/publikasi/berhaklunas) sehingga masyarakat luas bisa mengakses dengan mudah dan mengetahui siapa saja yang berhak melunasi BPIH.

Dengan demikian, masyarakat yang masuk dalam daftar lunas bisa segera mempersiapkan diri untuk melakukan pelunasan karena masa pelunasan BPIH reguler 1435H/2014M dimulai sejak hari ini, 11 Juni – 9 Juli 2014.

Ditjen PHU terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji haji 1435H/2014M. Setelah Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditandatangani Presiden, Kemenag segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pembayaran BPIH Reguler.

Dalam kesempatan jumpa pers, Senin (09/06), Dirjen PHU Abdul Djamil menegaskan bahwa kuota haji regular tahun 1435H sebanyak 155.200 orang yang terdiri dari 154.049 calon jamaah haji dan 1.151 petugas daerah.

Kepada pers, Senin (09/06), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Abdul Djamil menjelaskan bahwa kuota haji diperuntukan bagi jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota Provinsi atau Kabupatan/Kota tahun 1435H/2014M dengan ketentuan:

1. Belum pernah menunaikan ibadah haji; 2. Telah berusia 18 tahun atau telah menikah; 3. Jamaah lunas tunda tahun 1427H/2006M, 1428H/2007M, 1429H/2008M, 1430H/2009M, 1431H/2010M, 1432H/2011M, 1433H/2012M dan jamaah lunas tunda pemotongan 20% pada tahun 1434H/2013M.

Namun, lanjut Abdul Djamil, ketentuan di atas bisa dikecualikan bagi jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji tapi akan memahrami isteri, anak kandung, dan/atau orang tua kandung, serta menjadi pembimbing ibadah haji sepanjang nomor porsinya masuk alokasi kuota 1435H/2014M.

(mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua