Wawancara

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi: ASN Garda Terdepan Moderasi Beragama

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi

Sebagai bagian dari revolusi mental, Moderasi Beragama (MB) saat ini telah masuk dalam RPJMN 2020-2024. Menurut Bapak Wakil Menteri Agama, bagaimana peran ASN dalam Penguatan Moderasi Beragama?

Moderasi Beragama merupakan bagian dari strategi bangsa ini merawat Indonesia. Sebagai bangsa yang sangat beragam, sejak awal para pendiri bangsa sudah berhasil mewariskan satu bentuk kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kesepakatan ini telah berhasil menyatukan semua kelompok agama, etnis, bahasa, dan budaya.

Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti kita ketahui, merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat. Oleh karenanya, ia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk merawat keragaman dan kebhinekaan Indonesia, termasuk keragaman dalam kehidupan beragama.

Karenanya, tiap ASN harus paham dan mempraktikkan moderasi beragama. ASN harus menjadi garda terdepan dalam penerapan moderasi beragama.

Bagaimana agar ASN dapat paham sekaligus mempraktikan moderasi beragama?

Untuk paham, kita harus tahu dulu apa itu Moderasi Beragama. Nah, Moderasi Beragama itu adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan beragama.

Caranya bagaimana? Yaitu dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama berlandaskan adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Jadi, Moderasi Beragama ini adalah kunci terciptanya toleransi dan kerukunan pada bangsa ini.

Lalu, bagaimana dengan praktiknya? ASN dapat mempraktikan empat hal, yang ini dijadikan ukuran atau indikator Moderasi Beragama, yaitu: memiliki komitmen kebangsaan, punya toleransi yang tinggi, antikekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal sejauh tidak bertentangan dengan ajaran pokok agama.

ASN juga harus terus memperluas ilmu pengetahuan. Untuk bisa mengambil jalan tengah, seseorang harus mengerti mana yang menjadi ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Karenanya, perlu terus belajar, dan itu dari sumber yang otoritatif. Tanpa pengetahuan, mustahil seseorang dapat bersikap moderat.

Sebagai aparatur negara, ASN juga harus mampu mengendalikan emosi dan tidak melewati batas. Ada tiga hal yang jika dilanggar, maka seseorang dapat dikatakan ekstrem, yaitu: melanggar nilai kemanusiaan, melanggar kesepakatan bersama, dan melanggar hukum atau ketertiban umum.

Ini tidak akan terjadi bila seseorang mampu mengendalikan emosinya. Maka pengendalian emosi harus dipenuhi ASN untuk melakukan moderasi beragama.

Untuk dapat mempraktikan moderasi beragama, ASN juga harus berhati-hati. Hati-hati dalam pikiran, sikap, ucapan, dan perbuatan.

Bicara tentang pelanggaran ASN, apakah sudah ada panduannya Pak?

ASN bekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ini regulasi pokoknya.

Dalam rangka penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN, sudah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 10 Kementerian dan Lembaga Negara, yaitu: Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

SKB ini mengatur tentang sinergitas kementerian lembaga dalam rangka penanganan tindakan ekstremisme para ASN. Berdasarkan SKB ini, dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.

Berikut ini 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB ini:
1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)

4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial

5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN


Apa harapan Bapak dengan praktik Moderasi Beragama yang dilakukan ASN?

Saya meyakini apapun yang dilakukan seorang ASN pasti memiliki multiply effect bagi lingkungannya. Saat ini berdasarkan data Kemenpan RB, Indonesia memiliki sekitar 4,2 juta ASN dari pusat hingga daerah.

Bayangkan bila 4,2 juta ASN ini mampu melakukan praktik moderasi beragama. Ini saya harapkan dapat memberikan teladan kepada lingkungannya. Minimal, di lingkungan terkecil keluarga dan tempat kerja ASN dapat memberi warna sikap moderasi beragama.

Dengan demikian, impian untuk menciptakan masyarakat yang moderat dalam beragama bukan hal yang mustahil.



Wawancara Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua