Nasional

Sekjen Resmi Buka Rakor UKPBJ Kemenag 2021

Sekjen Kemenag Nizar (tengah) didampingi Karo Umum Fesal Musaad (kanan) saat Rakor UKPBJ Kemenag 2021 di Jakarta

Sekjen Kemenag Nizar (tengah) didampingi Karo Umum Fesal Musaad (kanan) saat Rakor UKPBJ Kemenag 2021 di Jakarta

Jakarta (Kemenag) – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama membuka resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama Tahun 2021. Dalam rakor tersebut, Sekjen mengungkapkan sejumlah potensi masalah dalam pengadaan barang/jasa (barjas).

“Pertama perencanaan, direkrutnya konsultan yang tidak profesional, hingga kurang adanya perhitungan yang matang, berakibat munculnya masalah, ini potensi masalah yang kita hadapi,” kata Sekjen di Jakarta, Senin (15/11).

Kedua, lanjut Sekjen, perencana tidak menginformasikan secara spesifik, rinci nilai suatu gedung pada PPK, KPA, Pokja. “Ini potensi masalah yang bisa kita rasakan di pengadaan barang/jasa lalu. Dan ketiga, potensi tersebarnya RAB, karena kepentingan tertentu, RAB bocor. Kalau bocor, pasti muncul masalah,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan adanya rentang kendali pelaksanaan lelang yang panjang. Sekjen mencontohkan di level madrasah rentang kendalinya luas, tahun 2021 terdapat 269 lokasi, belum lagi asrama haji, Pusat Layanan Ibadah Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Kantor Urusan Agama (KUA), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Rentang kendalinya luar biasa, kita membutuhkan pokja pengadaan barang/jasa yang tidak sedikit,” terangnya.

Potensi masalah lain, ungkap Sekjen, adanya laporan yang tidak sesuai. Menurutnya, kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memahami substansi dengan baik, akan memicu masalah.

Kepala UKPBJ Fesal Musaad mengatakan, UKPBJ Kemenag telah merumuskan langkah strategis dan reformis dalam tata kelola pengadaan barang/jasa di Kemenag.

“Pertama, reformasi UKPBJ yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 926 tahun 2021 tentang Kepala UKPBJ pada Kementerian Agama yaitu pejabat eselon II yang ke depan akan menjadi Biro Umum dan UKPBJ, sama dengan kementerian lain,” kata Fesal yang juga menjabat Kepala Biro Umum.

Kedua, kata Fesal, terbitnya Surat Keputusan Sekjen Nomor 96 tentang Anggota UKPBJ Kementerian Agama. “Reformasi ketiga ditandai dengan berubahnya PMA Nomor 4 tahun 2019 tentang UKPBJ Kemenag, dan rencana perubahan tersebut segera terbit,” terangnya.

Dikatakan Fesal, Peraturan Menteri Agama (PMA) 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Kementerian Agama didorong untuk dilakukan revisi.

“Perubahan PMA ini penting, karena memasuki tahun 2021 terdapat perubahan tata kelola keuangan pemerintah baik dari sisi regulasi, kelembagaan, SDM, proses, manajemen tata kelola, dan sistem informasi,” ujarnya.


Editor: Dodo Murtado
Fotografer: Romadaniel

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua