Opini

Mengenal Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Farida Ishak (Analis Kebijakan Muda Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbangdiklat)

Farida Ishak (Analis Kebijakan Muda Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbangdiklat)

Perkembangan masalah publik semakin kompleks dan massif, di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Setiap organisasi didorong mampu bertahan atas setiap tantangan dan siap atas segala perubahan dan ketidakpastian untuk mengubahnya menjadi sebuah peluang. Sehingga, dibutuhkan berbagai alternatif solusi yang inovatif, solutif serta cepat agar tidak kehilangan momentum dalam penyelesaian masalah yang dihadapi. Hal tersebut akan sulit dilakukan jika organisasi tidak mempersiapkan sumber daya yang dimilikinya.

Kebijakan penyederhanaan birokrasi yang digaungkan dan dilakukan pada tahun 2020 telah menghadirkan punggawa baru dalam tataran SDM fungsional Kementerian Agama. Proses penyederhanaan birokrasi yang dilakukan tersebut melalui tiga tahapan yaitu: penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan pembaharuan sistem kerja.

Penyederhanaan struktur sudah dilakukan melalui skema penyetaraan terhadap sejumlah jabatan fungsional yang relevan. Salah satunya adalah Jabatan Fungsional Analis Kebijakan atau JFAK.

Berdasarkan data Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (PUSAKA LAN) selaku unit Pembina JFAK, saat ini secara nasional ada 3.987 pemangku JFAK dengan status aktif. Dari jumlah itu, sebanyak 119 orang di antaranya bertugas di Kementerian Agama, termasuk 87 orang yang berasal dari kebijakan penyetaraan jabatan.

Sebaran Pemangku JFAK Kementerian Agama
Sumber: Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Data Diolah)

Data ini menggambarkan bahwa JFAK merupakan salah satu jabatan fungsional favorit karena dianggap relate dengan jabatan yang diduduki sebelumnya. JFAK dapat dikatakan sebagai respons terhadap tantangan dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik yang dihasilkan oleh organisasi pemerintahan dalam menciptakan kebijakan publik yang berkualitas. Karena rendahnya kualitas kebijakan merupakan gambaran dari dangkalnya aspek-aspek teoritis yang digunakan dalam menganalisis kebijakan publik. (Fadilah P & Anwar S: 2019).

Analis Kebijakan idealnya hadir sebagai agen untuk membantu pembuat kebijakan dalam menghasilkan kebijakan publik yang inovatif, agile, serta berbasis pada bukti sehingga tidak ada lagi kebijakan yang tumpeng tindih dan menimbulkan reaksi negative dari masyarakat/publik.

Peran JFAK

Peran aktif JFAK sebagai think tank kebijakan publik yang diambil dengan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kebijakan sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya. Keberadaan pemangku JFAK pada suatu organisasi diharapkan membawa perubahan dalam setiap penetapan kebijakan yang dilakukan.

Ada kesan, selama ini kebijakan disusun melalui proses duduk bersama para pimpinan yang dianggap mampu dan memiliki pandangan tertentu, serta lebih mengedepankan pada intuisi dan opini. Bahkan, ada kalanya proses pembahasan itu lebih banyak berdasarkan insting maupun profesional judgment. Ke depan, penyusunan kebijakan harus lebih baik lagi seiring adanya peran aktif JFAK.

Adakalanya profesional judgment bersifat benar karena didasarkan pada pengalaman. Namun, hal itu dapat juga menjadi keliru karena minimnya data atau hasil kajian dalam mendukung profesional judgment tersebut. Hadirnya JFAK diharapkan dapat mengikis preseden kurang baik, bahwa proses perumusan kebijakan hanya menjadi proses ekslusif pada level elite/atas.

Sumber: Panduan Optimalisasi Peran JFAK
Pusaka LAN 2021

Dalam proses penyusunan kebijakan, JFAK dapat berkolaborasi dengan Jabatan Fungsional (JF) lain. Potensi melakukan kolaborasi dengan setiap elemen jabatan yang tersedia pada instansi dan ruang kolaborasi yang dibangun, bersifat fleksibel dan cair. JFAK dapat bekerja sama dengan JFAK atau JF lain, baik pada instansi yang sama maupun berbeda. Selain pekerjaan yang bersifat kolaborasi, terdapat pula jenis pekerjaan yang bersifat individu yang dilakukan oleh seorang JFAK.

Masing-masing dapat memainkan perannya sesuai dengan peraturan perundangan atas jabatannya. Namun, mereka juga dapat saling mengisi dan berkontribusi dalam proses pembuatan kebijakan. Beberapa jenis JF yang dapat berkolaborasi antara lain: perencana, peneliti, statistisi, perancang peraturan perundang-undangan, dosen, dan widyaiswara.

Standar Kompetensi JFAK

Semangat untuk mendorong terciptanya pembuatan kebijakan berbasis bukti (evidence based policy making) dalam forum-forum kebijakan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam membangun sumber daya manusia unggul di bidang analisis kebijakan publik.

Pemangku JFAK Kementerian Agama sebenarnya telah dibekali dengan kompetensi yang harus dimiliki. Sebab, sekitar 102 dari 119 orang JFAK telah mengikuti Pelatihan Khusus Analis Kebijakan pada tahun 2021 ini. Penyesuaian-penyesuaian dalam standar kompetensi Analis Kebijakan telah terpenuhi baik dalam pelatihan maupun event-event terkait pengembangan kompetensi seperti public lecture.

Seorang Analis Kebijakan diwajibkan memiliki kompetensi analisis, kompetensi politis, dan kompetensi spesialis sesuai dengan bidang penugasan ataupun kepakaran. Pada kompetensi politis, bagi JFAK hasil penyetaraan jabatan bukanlah hal yang menyulitkan, karena erat hubungannya dengan jabatan sebelumnya.

Analis Kebijakan juga harus mengembangkan kompetensi manajemen diri dan tim agar dapat terus berkolaborasi aktif dengan jabatan administrasi maupun jabatan fungsional lain yang terkait. Kolaborasi sangat bermanfaat dalam proses penyelesaian pekerjaan.

Hasil Kerja Analis Kebijakan

Setiap jenjang pada JFAK dapat menghasilkan output yang sama, baik pada jenjang pertama, muda, madya, dan utama. Hasil kerja tersebut berupa karya tulis kedinasan maupun karya tulis ilmiah. Dalam satuan kerja, JFAK harus memuat terkait substansi kajian dan hasil analisis. Satuan hasil kerja fungsional Analis Kebijakan dapat dijelaskan dalam ilustrasi berikut:


Sumber: Panduan Optimalisasi Peran Jabatan Fungsional Analis Kebijakan hal. 29: 2021

Evaluasi terhadap hasil kerja JFAK melibatkan peran atasan langsung terutama pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terkait dengan penilaian prestasi kerja serta Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Analis Kebijakan. Adapun indikator penilaian kualitas kerja seorang JFAK dalam SKP nya memuat empat komponen yaitu kualitas, kuantitas, waktu dan biaya. Dalam kualitas juga menekankan pada kompleksitas, kemanfaatan hasil kerja JFAK, tingkat dan bentuk publikasi yang dilakukan, serta kepemimpinan yaitu peran yang dilakukan oleh JFAK.

Sebagai jabatan fungsional yang diberikan kewenangan dalam melakukan kajian dan analisis terhadap kebijakan di lingkungan pemerintahan, JFAK memiliki peran penting dalam upaya mewujudkan kebijakan publik yang baik pada setiap instansi. JFAK terus mengupayakan kebijakan-kebijakan yang disusun berbasis bukti (evidence based policy making).


Farida Ishak (Analis Kebijakan Muda Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbangdiklat)


Editor: Moh Khoeron

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ahmad Zainul Hamdi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI
Kenangan dan Kemenangan