Nasional

Menag Minta PTK Punya Prosedur Pencegahan Kekerasan Seksual

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Saya akan dorong SOP PPKS ini di PTK se Indonesia," kata Menag saat menerima Audiensi Komisioner Komnas Perempuan, di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

"Dalam rangka mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khusunya di Perguruan Tinggi Keagamaan, PPKS ini penting. Dalam waktu dekat, akan ada pertemuan Rektor PTK se Indonesia, kita akan bahas PPKS ini," tambahnya.

Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyampaikan bahwa sampai saat ini yang sudah memiliki SOP PPKS, baru ada 11 PTK, salah satunya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

PTK lainnya yang sudah memiliki SOP PPKS adalah UIN Batusangkar, UIN Lampung, UIN Mataram, UIN Purwokerto, UIN Cirebon, UIN Pekalongan, IAIN Lampung, UIN Salatiga, dan UIN Tulungagung.

Bagi Alimatul Qibtiyah, SOP PPKS ini penting, karena semakin maraknya pelecehan seksual kepada kaum perempuan.

"Baru-baru ini juga, Komnas Perempuan melalui Subkomisi Pendidikan mengadakan workshop Penyusunan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha, Katolik, Hindu, dan Kristen," kata Alimatul Qibtiyah melaporkan kepada Menag Yaqut.

Tampak hadir dalam audiensi ini, para Staf Khusus, Staf Ahli Menteri Agama, Kapus PKUB Nifasri. Dari Komnas Perempuan tampak juga, Olivia Salampessy, Dewi Kanti, Veryanto Sitohang, Nahe'i Rahi, Dahlia dan Triana Komalasari.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Romadaniel

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua