Nasional

Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Perwakilan BPJPH di Daerah

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto

Yogyakarta (Kemenag) --- Satuan Tugas (Satgas) Halal di daerah dalam upaya percepatan sertifikasi halal sangat penting. Satgas selama ini menjadi kepanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di daerah.

Berkenaan itu, Kemenag berencana mengoptimalkan peran satgas dengan meningkatkan statusnya sebagai kantor perwakilan BPJPH di daerah. Hal ini didukung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya yang terus dilakukan BPJPH untuk bangsa Indonesia, khususnya melalui jaminan produk halal.

"Komisi VIII terus mensupport BPJPH melakukan yang terbaik dalam mengimplementasikan UU 33 th 2014 dan tentu yang terakhir diatur dalam UU Ciptaker Nomor 11 tahun 2020," tegas Yandri Susanto secara virtual dari Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Yandri berharap Satgas Halal terus mengoptimalkan peranan pentingnya di daerah masing-masing. Sebagai bangsa dengan muslim terbesar di dunia, Indonesia harus dapat menyiapkan kebutuhan makanan halal. Terlebih produk halal juga berpotensi sebagai penopang ekspor nasional.

"Kami melihat kesungguhan BPJPH ini luar biasa. Ribuan (UMK) yang akan disasar tahun ini dan tahun depan akan semakin banyak lagi. Oleh karena itu peran Satgas Halal kita minta secara sungguh-sungguh sehingga tak ada hambatan," tegas Yandri.

Ketua Komisi VIII ini menilai gagasan pembentukan perwakilan BPJPH di daerah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Peran Satgas Halal sangat strategis dan tidak dapat dipisahkan dari dinamika sertifikasi halal di daerah.

Tanpa ada kantor perwakilan BPJPH di daerah, lanjut Yandri, tugas dan fungsi layanan halal bagi pelaku usaha, khususnya UMK di daerah, tentu akan menjadi sangat berat.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar. Menurutnya, sebagian besar pelaku UMK masih membutuhkan layanan dan bimbingan secara langsung dalam proses sertifikasi halal. Dalam beberapa hal, peran Satgas Halal juga tidak dapat sepenuhnya digantikan dengan kehadiran layanan digital sertifikasi halal, meskipun aplikasi Sihalal sudah memberikan banyak kemudahan.

Untuk itu, fungsi Satgas Halal harus didorong tidak hanya berhenti pada proses administratif sertifikasi halal, tapi juga membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah.

"Ada kebutuhan akan peran bridging sebagai jembatan atau katalisator dalam percepatan sertifikasi halal dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah," lanjut Nizar.

"Pembentukan perwakilan di daerah ini juga mendapat dukungan Komisi VIII DPR," tandasnya.

Pembentukan perwakilan BPJPH di daerah diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 5 ayat 4 UU JPH tersebut menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Mengingat upaya untuk mempercepat pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di seluruh Indonesia dan mendekatkan layanan kepada pelaku usaha, maka perwakilan BPJPH di daerah saat ini menjadi salah satu kebutuhan mendesak yang perlu sesegera mungkin diwujudkan.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua