Nasional

Kemenag: Penyerangan Rumah Jemaah HKBP Karawang Tindakan Melawan Hukum

Nuruzzaman, Staf Khusus Menteri Agama

Nuruzzaman, Staf Khusus Menteri Agama

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menyesalkan terjadinya penyerangan rumah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, Jawa Barat. Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman mengatakan bahwa itu adalah tindakan melanggar hukum.

“Merusak rumah jemaah, dari agama manapun, jelas tidak bisa dibenarkan. Tindakan itu jelas melanggar hukum," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Menurutnya, tindakan perusakan dalam menyelesaikan persoalan tidak semestinya terjadi. Tindakan itu tidak mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.

"Semua pihak harus berupaya menjaga kerukunan. Persoalan yang muncul diselesaikan sesuai aturan, didiskusikan dengan para pihak terkait," jelasnya.

Bib Zaman mengaku sudah meminta Kepala Kantor Kemenag Karawang untuk turun ke lapangan bersama FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setempat. Kepala Kantor Kemenag Karawang juga diminta melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama

Kemenag juga meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 2 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah. Sedang pasal 4 mengatur:
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota; dan (2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

"Mari, semua saling sinergi menjaga kerukunan, dan mengedepankan dialog dalam mengatasi setiap persoalan keagamaan," tandasnya.


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua