Kolom

Khutbah Jumat dalam Pencegahan Masalah Umrah 

Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda - DJPHU)

Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda - DJPHU)

Pemerintah telah mengatur secara rinci penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Aturan tersebut tersusun dalam berbagai bentuk regulasi mulai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri. Keberadaan regulasi tersebut memang telah terbukti dapat mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah lebih baik dari tahun sebelumnya. Namun, permasalahan umrah masih terjadi, seakan “berevolusi” dari bentuk satu ke bentuk lainnya dan seolah “beradaptasi” dengan regulasi.

Permasalahan umrah yang ada kerap disebabkan masyarakat yang tidak jeli dalam memilih travel umrah resmi berizin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kadang pula masyarakat telah mendaftar umrah melalui PPIU tapi mendapatkan PPIU yang tidak amanah. Ada juga PPIU pilihan masyarakat sudah baik, tetapi dalam mengelola keberangkatan jemaah, mereka malah menjadi korban dari vendor lain sehingga menyebabkan wanprestasi kepada jemaah umrah.

Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sejak awal Januari 2024 telah melakukan penanganan berbagai permasalahan umrah. Berdasarkan rekapitulasi, penanganan masalah umrah melalui permintaan keterangan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) telah mencapai 10 masalah. Kerap juga Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan masalah umrah. Selain itu, ada pula penanganan masalah umrah di Arab Saudi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Permasalahan yang ditangani berupa Jemaah umrah gagal berangkat atau gagal pulang sesuai jadwal, wanprestasi layanan di Arab Saudi, jemaah meninggal dunia, jemaah sakit, perselisihan antar PPIU, permasalahan internal PPIU, masalah pelanggaran hukum di Arab Saudi, bahkan permasalahan pidana umrah yang ditangani oleh Kepolisian. Permasalahan-permasalahan tersebut mestinya tidak perlu terjadi atau dapat dicegah bila para pihak patuh terhadap regulasi dan masyarakat juga mengetahui tentang peraturan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Pemerintah perlu mulai lebih fokus pada upaya pencegahan masalah umrah daripada melakukan tindakan penanganan. Ibarat pepatah, mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pencegahan masalah ibadah umrah dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik sosialisasi, pembinaan, edukasi, dan berbagai kegiatan lain yang relevan.

Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus selama ini telah secara rutin melakukan pembinaan kepada PPIU. Pembinaan kepada PPIU juga dilakukan oleh Asosiasi PPIU kepada anggotanya. Bahkan, kini berkembang Forum Komunikasi dan Silaturahmi antar PPIU di berbagai provinsi yang gencar juga melakukan pembinaan kepada PPIU dalam wilayahnya.

Namun, sosialisasi regulasi yang dapat diterima langsung oleh masyarakat masih belum optimal. Selama ini Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan sosialisasi regulasi melalui berbagai kanal informasi yang dikelola Humas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Penyebaran informasi kebijakan umrah dilakukan secara online melalui berbagai media sosial, baik dalam bentuk berita, artikel, infografis, video, dan berbagai jenis media informasi lainnya. Asosiasi PPIU juga secara rutin membuat sejenis flyer informasi yang menyasar kepada masyarakat.

Penyebaran informasi regulasi umrah kepada masyarakat perlu diperluas dalam berbagai media dan kegiatan. Salah satu media yang selama ini belum terkoordinir dengan baik yang potensial dalam sosialisasi regulasi umrah adalah mimbar khutbah Jumat. Pada saat Salat Jum’at, Khotib perlu secara rutin maupun berkala memberikan khutbah yang berisikan substansi regulasi umrah.

Khutbah Jum’at tentang ibadah umrah selama ini lebih banyak materi tentang fiqh semata. Padahal materi khutbah Jum’at tentang ibadah umrah dapat pula ditambahkan tentang regulasi dan kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satu materi kebijakan umrah misalnya tentang Program 5 Pasti Umrah.

Bila khutbah tentang regulasi ibadah umrah dapat dilakukan secara serentak dan rutin oleh seluruh masjid di Indonesia, maka itu diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan masalah umrah yang optimal. Tindaklanjut dari wacana ini dapat dilakukan dengan penyusunan naskah khutbah Jum’at tentang regulasi ibadah umrah. Selanjutnya naskah yang telah siap dapat dikirimkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar diteruskan ke seluruh masjid di wilayah kerjanya.

Sosialisasi regulasi umrah melalui khutbah Jumat patut dicoba sebagai upaya pencegahan masalah umrah. Sebab, khutbah Jum’at selama ini cukup efektif sebagai salah satu media edukasi keagamaan dan media informasi kepada masyarakat.

Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda - DJPHU)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Kolom Lainnya Lihat Semua

Lainnya Lihat Semua