Tanya Jawab Fiqih

Pak Ustad, Orangtua Ingin Haji, tapi Ia Masih Punya Utang. Mana yang Didahulukan?

Foto ilustrasi: Konjen RI di Jeddah Eko Hartono sambut kedatangan jemaah haji di Makkah 2022.

Foto ilustrasi: Konjen RI di Jeddah Eko Hartono sambut kedatangan jemaah haji di Makkah 2022.

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Pak Ustad, saya mau bertanya. Jadi begini, kebetulan orang tua saya memiliki dana terbatas. Ia ingin sekali naik haji. Sementara ia masih memiliki tanggungan utang yang harus dilunasi. Orang tua saya bimbang. Mohon solusinya. terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

(Sofyan/Bogor)

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Haji merupakan kewajiban bagi umat Islam. Haji bahkan salah satu dari pilar keislaman seorang Muslim atau rukun Islam. Rasulullah sendiri memandang haji sebagai ibadah mulia yang sangat penting.

Rasulullah dalam sebuah hadits mempersilakan umatnya yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji tetapi tidak melaksanakannya untuk mati sebagai non-Muslim.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah dan ia tidak juga berhaji, maka ia boleh pilih mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman dalam Al-Quran, ‘Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan,’’” (HR A-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).

Meski demikian, seseorang harus memiliki bekal pulang dan pergi sebagai salah satu persyaratan. Perbekalan pulang dan pergi ini berupa bekal di luar dari kebutuhan untuk melunasi utang yang menjadi tanggungannya. Hal ini berlaku bagi utang yang harus segera dilunasi atau utang yang tidak harus segera dilunasi sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi berikut ini:

ويشترط في الزاد ما يكفيه لذهابه ورجوعه فاضلا... عن قضاء دين يكون عليه حالا كان أو مؤجلا

Artinya, “Dalam urusan bekal, disyaratkan biaya yang dapat mencukupi kebutuhan pergi dan pulangnya lebih di luar… kebutuhan untuk membayar utang baik yang harus dibayar tunai maupun yang dapat diangsur,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47).

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa seseorang yang memiliki dana terbatas sementara ia juga memiliki utang yang tidak harus segera dilunasi–sebaiknya menggunakan uangnya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Pilihan ini dilakukan dengan alasan bahwa pembayaran utangnya dapat ditunda.

A​​​​​​​nggapan seperti ini tidak cukup kuat secara syar’i. Pasalnya, bekal haji adalah uang mati seseorang yang dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tanpa tanggungan apa pun. Meski pembayaran utang dapat ditunda, seseorang tetap berkewajiban untuk melunasinya dari aset di luar bekal yang dia miliki.

نعم لو قيل بذلك في المؤجل لكان له وجه لأن لم يجب إلى الآن والحج إذا تضيق وجب فورا فكان ينبغي وجوب تقديمه عليه وقد يجاب بأن الدين محض حق آدمي أو له فيه شائبة قوية فاحتيط له لأن الاعتناء به أهم فقدم على الحج وإن تضيق

Artinya, “Tetapi seandainya dikatakan ‘pembayaran utang dapat diangsur’ lalu ada pendapat mengatakan, ‘Bila utang tidak wajib hingga kini sementara kewajiban pelaksanaan haji adalah segera, maka seharusnya seseorang mendahulukan haji daripada pembayaran utang,’ maka dapat ditanggapi bahwa utang adalah murni hak manusia atau ada perkara menakutkan yang sangat kuat sehingga harus ihtiyath. Pasalnya, memerhatikan utang lebih penting sehingga pembayaran utang harus didahulukan dibanding haji meski (kesempatan) haji semakin mepet baginya,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47-48).

Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa seorang Muslim/Muslimah terkena kewajiban haji jika memiliki bekal pergi dan pulang tanpa menanggung utang. Ketika memiliki tanggungan utang, maka ia harus melunasi dulu tanggungannya sebelum melunasi setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


Editor: Muhammad Zunus

Tanya Jawab Fiqih Lainnya Lihat Semua

Artikel Lainnya Lihat Semua

Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
30 Juz atau Juz 30?
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Filosofi Tiga Ujung
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Jejaring dan Mobil Mogok