Daerah

Zakat di Tiap Daerah Hendaknya Bisa Mengatasi Kemiskinan Daerah Setempat

Jakarta,3/9 (Pinmas)--"Zakat di tiap daerah hendaknya bisa mengatasi kemiskinan di daerah setempat." Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat Departemen Agama RI Prof. Dr. H. Nasrun Haroen, MA dalam Muzakarah Zakat Profesi di Jakarta baru-baru ini (1/9). Menurut Nasrun Haroen yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan BAZNAS, kalau semua lembaga amil zakat bergerak, takkan ada orang miskin di Jakarta ini. Ia mengingatkan disini ada BAZIS DKI, ada BAZNAS dan LAZ-LAZ besar ada di Jakarta kantornya. Tetapi kenyataannya kita belum mampu mengangkat hidup orang fakir dan miskin dengan zakat. Lebih jauh ditegaskannya, peran pemerintah harus kuat dalam pengelolaan zakat.Di setiap lembaga pengelola zakat harus ada orang-orang yang mengerti agama, mengerti hukum-hukum zakat, tidak cukup dengan semangat saja. Sebagai contoh, penyaluran zakat atas nama asnaf fisabilillah tidak bisa ditafsirkan macam-macam oleh amil zakat, ujarnya. Dalam sesi pertama yang dipandu M. Fuad Nasar, tampil sebagai pemakalah dan keynote speech Dr. M. Anwar Ibrahim (Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat) dan pembahas Prof. Dr. H. M Amin Suma, SH, MA (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Pembicara lainnya Prof. KH Ali Mustafa Yakub (Imam Besar Masjid Istiqlal). Menurut ketua pelaksana, Drs. H. Abdurrahman Anwar, kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan kembali pemikiran tentang fungsi dan peran zakat dalam sistem perekonomian Islam. Bahwa zakat tidak sebatas berdimensi ibadah, melainkan juga memiliki dimensi sosial sebagai sistem ketahanan ekonomi. Lebih lanjut kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun kesepahaman antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat dalam hal zakat profesi. Kesimpulan muzakarah di antaranya ialah zakat profesi atas gaji, upah dan imbalan profesi yang mencapai nishab dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan pokok minimal dan hutang yang jatuh tempo. Bank tidak diperkenankan memotong zakat atas dana nasabah kecuali atas izin dan persetujuan pemilik dana. Pengelolaan dana zakat haruslah pada lembaga perbankan syariah, kecuali di daerah yang belum ada layanan bank syariah. Lembaga pengelola zakat haruslah penuh kehati-hatian, transparan dan akuntabel dalam pendistribusian zakat (Mfns).

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua