Daerah

Yance Zadrak Rumahuru Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Agama dan Lintas Budaya IAKN Ambon

Pengukuhan Guru Besar Prof Yance Zadrak Rumahuru di IAKN Ambon

Pengukuhan Guru Besar Prof Yance Zadrak Rumahuru di IAKN Ambon

Ambon (Kemenag) --- Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Maluku kini memiliki guru besar baru. Prof Dr Yance Zadrak Rumahuru dikukuhkan sebagai Bidang Ilmu Agama dan Lintas Budaya.

Pengukuhan guru besar IAKN Ambon ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Nizar, M.Ag, pada Sidang Senat Terbuka IAKN, di Ambon, Senin, (3/10/2022). Prof Dr Yance Zadrak Rumahuru, MA, saat ini menjabat sebagai Rektor IAKN IAKN Ambon.

"Perguruan Tinggi harus mampu menghadirkan dan menjamin budaya organisasi yang dikembangkan telah berorientasi pada pemenuhan ketrampilan abad 21," kata Nizar.

Nizar menyampaikan bahwa ketrampilan abad 21 tidak bisa lepas dari prinsip pendidikan universal yang dirilis oleh UNESCO. Pertama adalah learning to know, yakni lingkungan belajar atau proses pendidikan di Perguruan Tinggi harus mendukung mahasiswa memperoleh pengetahuan baru yang relevan (bermakna) bagi dirinya.

Kedua, adalah learning to do. Maksudnya, prinsip ini mendorong bahwa lingkungan Perguruan Tinggi harus mampu membekali berbagai kompetensi yang mendukung mahasiswa untuk dapat berkarya sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki.

Ketiga adalah learning to be. Pada prinsip ini, kata Nizar, untuk menjadi seseorang yang unggul, tidak cukup hanya dibekali dengan intelektual, tapi juga harus didukung dengan kepribadian yang unggul, yaitu pribadi yang memegang teguh prinsip kebenaran, kejujuran, dan tentunya harus berkarakter.

Keempat, adalah learning to life together. Pada prinsip ini sangat bermakna bagi kehidupan di abad 21. "Selamat, kepada Prof Dr Yance Zadrak Rumahuru, MA. Semoga dapat membawa IAKN Ambon yang lebih baik," tandas Nizar.

Rektor IAKN Ambon, Yance Zadrak Rumahuru dalam pidato pengukuhan dengan judul 'Advokasi Tata Kelola Keragaman' menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memerlukan solusi membangun harmoni sosial dalam kemajemukan untuk mewujudkan amanah Undang-Undang Dasar 1945 yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun perdamaian antar bangsa.

"Tantangan ke arah itu terlampau besar, salah satunya adalah relasi antar kelompok etnik dan agama yang masih perlu dikelola," kata Yance Zadrak.

Selain itu, lanjut Yance Zadrak, masih terdapat pelanggaran dan pembatasan hak beragama yang berdampak pada ketidakterimaan antar kelompok dan potensi konflik yang mengancam disintegrasi bangsa. Dalam arti lain, kelalaian mengelola keragaman akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Advokasi dan tata kelola keragaman dipandang penting. Strategis untuk menata relasi-relasi yang seimbang, berkeadilan atau Moderasi Beragama, mengelola keragaman, mendukung kebebasan beragama, menjaga keselarasan dalam relasi antar etnik dan agama, serta pemeliharaan kerukunan atau harmoni sosial," tambah Yance Zadrak.

Disampaikan Yance Zadrak bahwa respon terhadap masalah pengelolaan keragaman di Indonesia telah mendapat perhatian serius dari kaum ilmuan, akademisi dan praktisi di Indonesia melalui berbagai kajian dan program strategis. Seperti, beberapa lembaga independen yang memberi perhatian serius terhadap hal ini patut di sebut antara lain, DIAN Interfidei,The Wahid Institut, Setara Institut, dan PUSAD Paramadina.

Sementara untuk Perguruan Tinggi yang menonjol dalam memproduksi pemikiran terkait pengelolaan keragaman di Indonesia, antara lain: Center for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS) pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. "Di samping Perguruan Tinggi Keagamaan yang ada di Indonesia, tentu Kementerian Agama sendiri banyak berperan dalam sejumlah kebijakan dan program strategisnya," tandas Yance Zadrak.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua