Nasional

Wapres: Surat Paus Jadi Salah Satu Pertimbangan Pemerintah Tunda Eksekusi Tibo

Jakarta, 12/8 (Pinmas) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, surat dari Paus Benedict XIII di Vatikan Roma, serta sejumlah surat dari Uskup dan umat beragama yang lain, menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menunda pelaksanaan eksekusi Tibo Cs, di samping karena masalah teknis. "Tetapi penundaan ini betul-betul karena masalah teknis daripada alibi dan agar kita semua dapat melaksanakan peringatan 17 Agustus dengan baik, di samping juga memperhatikan saran dan himbauan dari berbagai pihak, termasuk dari Paus," katanya menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya di Jl. Diponegoro No.2 Jakarta Pusat, Sabtu.

Wapres mengatakan, terkait kasus Tibo Cs, Presiden memang banyak sekali menerima surat termasuk dari Paus, dari Uskup, dan umat beragama yang lain. "Dan itu tentu banyak dipertimbangkan oleh Presiden," katanya. Kepastian penundaan eksekusi terhadap Tibo Cs dikemukakan Kapolri Jenderal Pol Sutanto usai sidang kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (11/8) malam. Kapolri mengatakan, pelaksanaan hukuman mati yang rencananya dilakukan Jumat malam tersebut ditunda setelah 17 Agustus 2006. Namun Sutanto menegaskan pelaksanaan eksekusi tetap akan dilakukan karena sudah menjadi keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan. "Ini sudah keputusan pengadilan dan harus dilaksanakan. Ini masalah waktu saja," katanya.

Tibo dan kedua rekannya, menurut Pengadilan Negeri Palu, merupakan pelaku utama kasus penyerangan yang terjadi pada 23 Mei 2000, yang menelan korban tewas sebanyak 191 orang. Terkait rencana eksekusi Tibo Cs, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengakui banyak menerima keberatan maupun seruan anti-hukuman mati dari dunia internasional, termasuk dari Tahta Suci Vatikan serta sejumlah negara Eropa. Namun, Hassan mengisyaratkan pemerintah tidak terganggu dengan berbagai keberatan ataupun seruan anti-hukuman mati yang diterima dan menyatakan Indonesia sendiri akan selalu siap menjelaskan kapan saja tentang pelaksanaan hukum mati di Indonesia. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu--ketiganya terpidana mati kasus kerusuhan Poso di Sulawesi Tengah (Sulteng), dijadwalkan akan menghadapi regu tembak pada Jumat tengah malam (WIB) atau hari Sabtu (12/8) pukul 00:15 waktu setempat.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo, Dominggus, dan Marinus kemungkinan akan dilaksanakan secara bersamaan oleh tiga regu tembak dari kesatuan Brimob Polda Sulteng. Sementara untuk tempat pelaksanaan eksekusi belum diketahui, namun dipastikan tetap berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Palu. Tibo dan kedua rekannya menurut Pengadilan Negeri Palu merupakan pelaku utama kasus penyerangan yang terjadi pada 23 Mei 2000, yang menelan korban tewas sebanyak 191 orang.(Ant/Ims)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua