Nasional

Wakaf Uang untuk Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta(Pinmas)--Wakaf adalah bentuk shodaqoh jariyah dengan manfaat di dunia dan bekal di akhirat yang terus mengalir. ``Sebab harta yang anda wakafkan akan abadi dan dikelola secara produktif. Yang disalurkan untuk kesejahteraan dan penguatan ekonomi bangsa adalah hasil dari pengelolaan. Inilah letak strategis yang membedakan wakaf dengan jenis filantropi lain,`` tandas KH Tholhah Hasan, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Seminar Nasional Peran Pemerintah dalam Memberdayakan Wakaf uang untuk Mensejahterakan Rakyat di Jakarta, Selasa (16/2). Menurut Tholhah, kini perkembangan wakaf kian maju. Tak hanya berupa tanah, uang pun dapat diwakafkan. ``Langkah ini menjadi gerakan alternatif dalam pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,`` papar Tholha. Gerakan Nasional Wakaf Uang secara resmi telah dicanangkan oleh Presiden SBY pada 8 Januari 2010 lalu. Dikatakan Tholhah, untuk memudahkan wakaf uang, BWI telah bekerjasama dengan lima bank syariah sebagai penerima wakaf uang. Yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mega Syariah dan Bank DKI Syariah. ``Siapapun dan dimanapun masyarakat yang ingin menunaikan wakaf uang dapat berhubungan dengan salah satu bank tersebut,`` papar Tholhah. Selain itu menurutnya, BWI juga telah meresmikan Kantor Perwakilan Jawa Timur untuk memaksimalkan potensi wakaf di daerah tersebut. ``Dalam waktu dekat, rencananya akan dibentuk BWI perwakilan di daerah lain. Antara lain DKI, Kaltim, Riau, Medan, Jawa Barat dan Jawa Tengah,`` kata Tholhah.(rep/osa/ts)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua