Opini

Wakaf, Sebuah Teks Yang Hidup

Fuad Nasar

Fuad Nasar

Islam sejak lima belas abad silam telah meletakkan dasar-dasar sistem sosial yang mampu menjawab tantangan zaman. Sistem sosial Islam dijiwai ajaran tauhid, kedermawanan, persaudaraan dan saling mempercayai antara setiap anggota masyarakat.

Dalam kaitan ini, Islam mengenalkan wakaf sebagai piramida kedermawanan yang inklusif. Wakaf merupakan sumbangan istimewa peradaban Islam guna menegakkan kemashalatan umum. Sebagai pranata keagamaan yang mendorong distribusi aset sebagai modal untuk mewujudkan kemaslahatan umum, wakaf tidak pernah habis dibicarakan. Wakaf seperti sebuah “teks yang hidup” dan memajukan kehidupan umat.

Tradisi wakaf di Dunia Islam telah tumbuh dan berkembang semenjak zaman Nabi Muhammad SAW, abad ke-7 Masehi/ 1 Hijriyah. Aset-aset wakaf yang monumental terdapat di berbagai belahan dunia, termasuk di kepulauan Nusantara. Adapun wakaf uang mulai dikenal pada abad ke-15 M, di masa Turki Utsmani. Praktik wakaf uang diadopsi di negara-negara Barat menjadi endowment fund.

Wakaf Uang di Indonesia
Di negara kita, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2002 telah mengakomodir wakaf uang. MUI mengeluarkan fatwa wakaf uang merespon surat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Drs. H. Tulus tanggal 26 April 2002. Fatwa ini terbit pada 28 Shafar 1423 H/11 Mei 2002, ditanda-tangani oleh Ketua Komisi Fatwa K.H. Maruf Amin dan Sekretaris Drs. H. Hasanuddin, M.Ag.

Menurut Fatwa Komisi Fatwa MUI ini, wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalamnya adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syari. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Peraturan perundang-undangan perwakafan yang menjabarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur lebih lanjut prosedur dan mekanisme serta pengelolaan wakaf uang. Nazhir wakaf meliputi nazhir perseorangan, organisasi dan badan hukum, namun dalam konteks pengelolaan wakaf uang tidak dapat dilakukan oleh nazhir perseorangan.

Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah secara global dewasa ini menjadi momentum yang baik untuk mengkapitalisasi potensi wakaf sebagai fenomena kultural umat di negara kita. Literasi wakaf, termasuk wakaf uang masih perlu ditingkatkan. Di samping itu perlu dibangun sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan (stakeholders) perwakafan dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan industri keuangan syariah.

Di seluruh dunia, wakaf dikelola oleh nazhir atas amanah wakif (pihak yang berwakaf). Nazhir hanya pengelola wakaf, bukan pemilik wakaf karena pemilik wakaf sejatinya adalah umat Islam. Wakaf merupakan aset abadi lintas generasi. Pengelolaan wakaf secara produktif, menguntungkan dan aman sangat diutamakan agar hasilnya dapat disalurkan kepada mauquf alaih (penerima manfaat wakaf). Pada prinsipnya, tidak ada sesuatu yang baru dalam wakaf, kecuali keragaman jenis wakaf, regulasi, kelembagaan nazhir dan model investasi wakaf. Ketika wakaf kini diafirmasi sebagai salah satu pilar keuangan sosial Islam (Islamic Social Fund), maka potensi wakaf diharapkan menjadi kekuatan baru untuk membantu mengatasi kemiskinan dan ketimpangan yang terjadi.

Gerakan Nasional Wakaf Uang
Pandangan Alamsjah Ratu Perwiranegara yang menjabat Menteri Agama periode 1978 - 1983 patut digarisbawahi. Menurut Alamsjah, umat Islam Indonesia khususnya dan umat Islam di dunia pada umumnya, menghadapi kelemahan dalam tiga hal, yaitu: leadership, organisasi, dan dana. Alamsjah menyampaikan hal itu dalam seminar Islam Menghadapi Tantangan Zaman Kini dan Mendatang di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1982. Ia ketika itu mengajak umat Islam agar melakukan introspeksi sebagai berikut:

Pertama, umat Islam harus berpikir strategis dalam arti mampu merumuskan tujuan-tujuan jangka panjang. Kedua, umat Islam harus mampu mengambil inisiatif sehingga tidak terjebak dalam sikap-sikap defensif. Ketiga, umat Islam tidak terlalu berpikir formalistis, mementingkan kulit daripada isi, agar tidak mudah disusupi, ditipu, dan dikelabui.

Gerakan nasional wakaf uang merupakan salah satu solusi strategis untuk mengatasi kelemahan umat Islam di bidang pendanaan seperti dikemukakan di atas. Penggalangan dana umat untuk ibadah sosial atas nama zakat, infak, sedekah dan wakaf secara parsial telah dilakukan di lingkungan ormas-ormas Islam, masjid dan yayasan sosial keumatan.

Kehadiran gerakan wakaf uang yang dicanangkan pemerintah dimaksudkan untuk menggali dan mengkapitalisasi potensi wakaf secara nasional. Potensi wakaf uang secara nasional diproyeksikan sebesar Rp180 triliun per tahun. Potensi sebesar itu memerlukan grand strategy untuk merealisasikannya dan menuntut tanggungjawab moral yang lebih besar dalam menjaga amanah umat.

Dalam dua dekade belakangan terdapat empat milestone gerakan wakaf uang di negara kita. Pertama, peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang untuk pertama kalinya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010 di Istana Negara. Pada momentum itu Presiden menyerahkan wakaf uang sebesar Rp100 juta kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang diketuai K.H. Tolchah Hasan.

Kedua, peluncuran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) pada pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional atau IMF tanggal 12 -14 Oktober 2019 di Bali. Ketiga, peluncuran Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta. Dan keempat, peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh Presiden Joko Widodo tanggal 25 Januari 2021 di Istana Negara.

Peluncuran gerakan wakaf uang tidak boleh berhenti pada tataran seremonial, tetapi harus mampu menggerakan potensi wakaf sehingga membawa perubahan. Polemik dana wakaf untuk membantu keuangan negara dan membiayai berbagai proyek pembangunan memerlukan penjelasan secara komprehensif, baik dari perspektif wakaf maupun perspektif regulasi.

Dalam perspektif wakaf, tidak masalah manfaat wakaf yang terhimpun dalam jumlah besar untuk membantu negara, terutama untuk pembiayaan bidang-bidang tertentu berkaitan dengan kesejahteraan rakyat dan kemaslahatan umum. Tetapi dalam perspektif regulasi atau perundang-undangan di Indonesia, penerimaan wakaf uang tidak menjadi penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah secara langsung. Dana wakaf dan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) berada di dua domain yang berbeda.

Peran dan kontribusi wakaf dalam membantu keuangan negara, maksudnya bukan berarti dana wakaf yang dihimpun dari umat Islam menjadi penerimaan negara dalam APBN atau masuk ke kas negara. Meski demikian, bukan berarti negara tidak boleh mengambil manfaat dari dana wakaf yang terhimpun. Dalam skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dana wakaf diinvestasikan dalam Sukuk Negara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. CWLS merupakan salah satu instrumen pengelolaan wakaf uang/wakaf tunai. Siapa saja bisa berwakaf, baik secara berjangka/temporer maupun selamanya/perpetual.

Wakaf uangnya insya Allah aman karena diinvestasikan oleh nazhir ke dalam Sukuk Negara. Adapun manfaat atau hasil investasinya, digunakan oleh nazhir untuk pembiayaan proyek sosial dan keagamaan, termasuk pengembangan aset wakaf baru. Jumlah pokok wakafnya tetap utuh. Pengelolaan wakaf uang untuk membeli Sukuk Negara dilakukan oleh BWI sebagai nazhir umum dan nazhir selain BWI sebagai Nazhir khusus.

Polemik seputar isu wakaf uang untuk negara, sepanjang pengamatan saya, secara garis besarnya dapat dipetakan ke dalam dua sudut pandang. Pertama, sudut pandang yang khawatir wakaf tidak lagi menjadi milik umat. Kedua, sudut pandang yang tidak menginginkan negara terlibat dalam pengembangan wakaf.

Tugas dan Fungsi Nazhir Wakaf
Semua wakaf uang dihimpun dalam rekening nazhir pada lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai penerima wakaf uang. Sementara itu, wakaf uang yang dikelola dengan skema CWLS, nazhir induknya adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Nazhir menurut pasal 11 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mempunyai fungsi sentral dalam pengelolaan wakaf, termasuk harta bergerak berupa wakaf uang, yaitu: (a) melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, (b) mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, (c) mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, dan (d) melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, diuraikan tugas Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang adalah sebagai berikut: (a) mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang, (b) menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang, (c) menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir, (d) menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi'ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif, (e) menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif, (f) menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan (g) mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.

Menurut Peraturan Badan Wakaf Indonesia No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, pengelolaan wakaf uang dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung yang ditujukan untuk proyek produktif bagi kemaslahatan umat. Pengelolaan wakaf uang harus diasuransikan pada asuransi syariah. Bahkan dalam hal pengelolaan dan pengembangan wakaf uang di bank syariah yang tidak termasuk dalam program lembaga penjamin simpanan, nazhir tetap wajib menjamin tidak berkurangnya dana setoran wakaf uang tersebut.

Pengelolaan wakaf uang secara langsung oleh nazhir harus memenuhi persyaratan yaitu: (a) usaha proyek dijalankan sesuai dengan syariah, (b) tingkat kelayakan proyek memenuhi syarat kelayakan proyek sesuai prinsip 5C (character, condition, capital, capacity, and collateral), dan 3P (people, purpose, and payment), (c) sumber pengembalian dapat dihitung berdasarkan studi kelayakan.

Pengelolaan wakaf uang secara tidak langsung dapat dilakukan melalui Bank Syariah, Baitul Maal Wa Tamwil, koperasi yang menjalankan usahanya sesuai syariah, dan/atau lembaga keuangan syariah lainnya.

Pengelolaan wakaf uang secara tidak langsung melalui lembaga keuangan syariah harus memenuhi persyaratan, yaitu (a) paling singkat telah beroperasi selama dua tahun, (b) memiliki kelengkapan legal formal, dan (c) menyertakan laporan audit independen selama dua tahun terakhir.

Negara dan Wakaf
Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan negara sekuler, melainkan negara yang berketuhanan. Negara sekuler di antara ciri-cirinya adalah memisahkan kehidupan beragama dari penyelenggaraan tugas negara dan pemerintahan. Negara sekuler tidak memberi tempat bagi peran agama dalam ruang publik. Lahirnya Pancasila, seperti pernah ditegaskan oleh tokoh nasional Dr. H. Roeslan Abdulgani, tidak mengenal sekularisme dan la diniyah (atheistis anti agama). Pancasila berjiwa religiositas yang tertinggi tingkatnya.

Republik Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai sila pertama Pancasila. Ketika negara membuat peraturan perundang-undangan yang mengenai wakaf atau melakukan fungsi sosialisasi, edukasi, fasilitasi dan pengawasan pengelolaan wakaf, adalah sesuai dengan amanat konstitusi. Negara tidak boleh melakukan campur tangan yang terlalu jauh mengatur kehidupan beragama bagi setiap warga negara, tetapi juga tidak boleh lepas tangan terhadap kehidupan beragama.

Sejarah mencatat, Menteri Agama RI yang pertama H.M. Rasjidi setelah diangkat tanggal 3 Januari 1946, pada Jumat malam 4 Januari 1946 menyampaikan pidato perdana melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta, menegaskan. .. berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.”

Peran pemerintah dalam mengkampanyekan gerakan wakaf uang dan mengajak kolaborasi antarlembaga untuk mengembangkan potensi wakaf, sudah sewajarnya dan seharusnya. Jika sebaliknya, pemerintah tidak mendukung dan tidak peduli dengan urusan wakaf, justru sebuah kekeliruan. Dalam wawancara To The Point yang dipublikasikan oleh tim media Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, saya menyatakan bahwa kita harus memandang wakaf dari perspektif wakaf, bukan dari perspektif politik dan isu-isu yang berkembang.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip pidato pengukuhan Prof. Dr. Raditya Sukmana, SE, MA, sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Islam Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 22 Juni 2019 yang menyatakan wakaf bukan sekedar suatu kelembagaan religius yang hanya mengurusi hal-hal keagamaan ritual semata, namun jika dioptimalkan dapat menjadi suatu kelembagaan sosio-ekonomi. Wallahu alam bisshawab

M. Fuad Nasar (Sesditjen Bimas Islam)

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat