Daerah

UKM & Penyuluh Jatim Dapat Edukasi Jaminan Produk Halal

-

-

Ponorogo (BPJPH) --- Perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang dinamis dan relatif cepat dalam dua tahun ini membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang masif agar regulasi dapat segera dipahami oleh masyarakat. Upaya ini terus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Di Jawa Timur, BPJPH bersama Kemenag Kabupaten Ponorogo melaksanakan familiarisasi dan edukasi regulasi jaminan produk halal kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kegiatan yang diadakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Ponorogo itu juga diikuti para Penyuluh Agama Islam bidang JPH.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah, mengatakan dengan diundangkannya UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja dan disahkannya PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH pada awal Februari 2021 lalu, terdapat sejumlah update regulasi JPH yang perlu diketahui pelaku UMK.

"Dengan memahami perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal ini, diharapkan para pelaku usaha khususnya UMK dapat menyiapkan diri dengan baik untuk melaksanakan sertifikasi halal," kata Siti Aminah saat memaparkan materi di hadapan para peserta, Kamis (8/4/2021).

Siti Aminah menjelaskan, salah satu perubahan signifikan dalam regulasi JPH adalah ketentuan dalam PP 39/2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK dengan mekanisme self declare, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan pendampingan di dalam sertifikasi halal pelaku UMK.

Lebih lanjut, Siti Aminah juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi proses produk halal (PPH) yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal dan memperoleh sertifikat halal bagi produknya.

"Pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal juga wajib menjaga kehalalan produknya yang telah memperoleh sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 maupun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," lanjut Aminah.

Sementara itu, Analis Kebijakan BPJPH, Lady Yulia, menambahkan bahwa saat ini dunia industri semakin tinggi dalam melibatkan penggunaan teknologi. Salah satunya dalam industri pengolahan makanan.

"Ini menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi pentingnya melakukan sertifikasi halal. Perkembangan teknologi pengolahan makanan saat ini menyebabkan sulitnya memastikan apakah suatu bahan atau produk itu halal ataukah tidak, sehingga produk yang demikian ini lebih condong ke arah syubhat." jelas Lady Yulia.

Pada area ketidakjelasan status kehalalan suatu produk itulah, sertifikasi halal menjadi solusi terbaik untuk diaplikasikan. Tujuannya selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya.

"Nilai tambah secara ekonomi ini diharapkan juga meningkatkan daya saing produk halal khususnya produk UMK kita, baik bersaing di skala lokal maupun global," pungkasnya. (sp)

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua