Opini

Toleransi dan Cagar Budaya pada Masjid

Masjid Cut Meutia (foto: travel.okezone)

Masjid Cut Meutia (foto: travel.okezone)

Jika berkesempatan berkunjung atau melewati kawasan Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, pandangan tidak akan lepas dari bangunan Masjid Cut Meutia. Berdiri di sebelah Stasiun Gondangdia, masjid ini langsung menyita perhatian karena bentuknya yang tidak lazim sebagai sebuah masjid.

Bangunan masjid ini dulunya adalah kantor biro arsitek Belanda tahun 1879 bernama Naamloze Vennootschap Bouwploeg. Hadir di tengah-tengah lingkungan Betawi, masyarakat sekitar lebih mengenal daerah seputar wilayah ini dengan sebutan yang lebih dekat ke lidah mereka: Kampung Boplo. Boplo pula adalah nama pasar tradisional yang terletak di seberang Stasiun Gondangdia.

Tidak sebagaimana masjid pada umumnya yang memiliki kubah dan ornamen khas Islam, bangunan Masjid Cut Meutia lebih terlihat sebagai bangunan kuno peninggalan masa kolonialisme Belanda bergaya arsitektur Art Nouveau. Salah satu bangunan penting yang menandai aliran ini adalah Gereja Sagrada Familia, yang disebut sebagai sebuah maha karya, besutan arsitek ternama asal Spanyol, Antoni Gaudi.

Art Nouveau memiliki kekhasan sebagai bangunan khas Eropa Abad Pertengahan yang secara umum dicirikan dengan lekukan garis garis yang organik namun lentur dan ditandai dengan bentuk tumbuhan, sulur-sulur, dan kelopak bunga.

Tampilan sisi luar (fasad) masjid ini tidak mengesankan nuasa Timur Tengah sama sekali, tidak terlihat penanda kubah besar tunggal di atap masjid sebagaimana lazimnya masjid di tanah air. Fasad masjid ini lebih mirip dengan gedung peninggalan kolonial Belanda, dengan pemasangan jendela yang hampir mengelilingi seluruh dinding bangunan. Di sisi interior, kesan bangunan peninggalan masa kolonial masih terlihat jelas dari jarak lantai dan langit-langit bangunan yang cenderung tinggi dan pemasangan lampu khas Belanda yang mewah dan artistik.

Arah kiblat di masjid ini tidak lurus sejajar dengan struktur bangunan, terlihat dari pemasangan karpet untuk jamaah salat yang menyerong sekitar 45 derajat. Hal ini menyesuaikan kondisi karena pada awalnya gedung ini bukan merupakan bangunan masjid (bangunan utama Masjid Cut Meutia tidak simetris dengan arah kiblat dan memiliki tingkat kemiringan 15 derajat dari dinding bangunan).

Selain itu, penempatan mihrab dan mimbar juga menyesuaikan kondisi. Di Masijd Cut Meutia, mimbar dan mihrab dibuat terpisah; mimbar di antara saf jamaah, sedangkan mihrab (tempat imam memimpin salat) terletak di samping kiri paling depan dari posisi jamaah.

Sementara itu, di sisi sebelah atas kanan bangunan Masjid Cut Meutia, terpampang tulisan besar "Bouwploeg" berwarna hitam. Tulisan tersebut mewakili kesejarahan Masjid Cut Meutia pada mulanya. Bouwploeg menunjukkan peruntukan bangunan masjid ini yang dulunya merupakan kantor pemerintahan Belanda dan dipergunakan untuk berbagai fungsi setelahnya hingga dipergunakan sebagai masjid melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5184/1987 tanggal 18 Agustus 1987.

Dengan tetap terjaga dan berfungsinya bangunan ini sebagai sarana ibadah bagi publik, terdapat pesan penting yang mewarnai berdiri dan berfungsinya Masjid Cut Meutia hingga kini. Pesan penting tersebut adalah mengenai peran masjid dalam ikut menjaga nilai keragaman dan warisan budaya.

Masjid sebagai peninggalan sejarah dan upaya menjaganya selaku cagar budaya meninggalkan catatan penting sebagai bagian dari upaya menjaga keragaman. Di titik ini masjid Cut Meutia menjadi bagian penting dari promosi keragaman dan keberagamaan. Selain itu, pada kesehariannya, banyak pula ditemui turis dan wisatawan yang berkunjung utuk melihat cagar budaya ini. Dengan tetap melestarikan ciri khas bangunan awal sebagai bagian dari cagar budaya di Jakarta, Masjid Cut Meutia turut menjaga dan memperkuat semangat keberagaman dan keberagamaan sekaligus.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan dukungan yang signifikan terhadap upaya pelestarian dan pemanfaatan Masjid Cut Meutia. Awal tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan komitmennya untuk melakukan restorasi dan peningkatan fasilitas dan layanan Masjid Cut Meutia. Komitmen ini menandai dan memperkuat kerja sama Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan berbagai pihak terkait, khususnya dalam konteks pelestarian warisan dan cagar budaya pada bangunan kuno bersejarah.

Lahan Komunal

Pelestarian peninggalan kolonial pada Gedung Bouwploeg dalam beberapa hal mengingatkan upaya serupa yang dilakukan pemerintah kota di berbagai belahan dunia, salah satunya di Jerusalem, Palestina pada awal Abad 19. Pada periode 1917- 1926, Gubernur pertama Jerusalem, Ronald Storrs, yang berada di bawah konstitusi British Mandate saat itu, memiliki perhatian yang demikian besar terhadap pelestarian peninggalan bersejarah di wilayah Jerusalem.

Storrs berupaya demikian keras untuk mewujudkan wilayah bersejarah Jerusalem dan beragam situs suci di dalamnya sebagai apa yang disebut oleh sejarawan arsitektural Annabel Wharton (1998) selaku lahan komunal (communal ground).

Dalam upayanya, Storrs merestorasi dan menekankan pentingnya upaya menjaga situs dan peninggalan bersejarah Jerusalem dengan memberi akses pada warga dari berbagai latar belakang agama untuk berjalan dan menyisir tembok kuno yang batunya dipahat dari tambang bebatuan Solomon, menyusuri Bukit Zaitun (Mountain of Olive) dengan aman, hingga membangun fasilitas publik yang memungkinkan pandangan luas dan nyaman ke seluruh wilayah Palestina yang begitu indah.

Selain itu, Storrs juga membentuk Masyarakat Pro-Jerusalem (Pro-Jerusalem Society), sebuah komunitas yang diisi oleh berbagai elemen lintas agama dan suku bangsa yang menghuni Jerusalem dan sekitarnya untuk bersama menjaga dan melestarikan warisan bangunan budaya dan situs suci di Jerusalem.

Upaya Storrs mungkin tidak membuahkan hasil yang nyata waktu itu hingga kini. Annabel Wharton menilai, warna politik, kepentingan sektoral, dan tarikan kepentingan aparatus pemerintahan mementahkan upayanya dengan telak. Namun demikian, peninggalan ide dan prinsip Storrs dalam pengelolaan situs bersejarah dan suci patut direnungkan dan dikembangkan sebagai pembelajaran.

Namun demikian, dari langkah Storrs, poin penting yang dapat dipetik adalah penataaan desain kota dan pemanfaatan ruang publik dan wisata yang konstruktif dan produktif. Selain itu, Storrs juga menekankan pentingnya kolaborasi dan pelibatan publik dengan latar belakang agama yang beragam.

Masjid sendiri, sebagaimana beragam sarana, situs, dan rumah ibadah lain, dapat menjadi destinasi wisata yang menarik. Mohammad Gharipour dalam Sacred Precints: The Religious Architecture of Non-Muslim Communities across the Islamic World (2014), menyatakan bahwa bangunan suci atau rumah ibadah dapat menjadi tempat persemaian toleransi antarumat beragama.

Pernyataan demikian tentu saja terhubung dengan bagaimana pengelolaan dan pesan dasar pendirian rumah ibadah yang dimaksud. Di banyak lokasi di tanah air, apa yang dimaksud Mohammad Gharipour telah terwujud dengan baik dan mampu menjadi bagian tujuan wisata secara terbuka bagi semua pemeluk agama. Istiqlal sebagai Masjid Negara (diresmikan tahun 1978) berdiri berseberangan dengan Gereja Katedral (berdiri pada awal Abad 19).

Bung Karno telah merencanakan pendirian Masjid Istiqlal pada 1953. Penempatan Masjid Istiqlal yang berseberangan dengan Gereja Katedral di antaranya dimaksudkan sebagai simbol persatuan dan kesatuan bangsa. Kini, bersama dengan Masjid Cut Meutia, Gereja Katedral, dan rumah ibadah lainnya di penjuru tanah air, berbagai fasilitas ibadah ini telah lama menjadi bagian dari tujuan wisata yang dikunjungi wisatawan dalam dan luar negeri.

Di titik ini, kesediaan dan keinginan untuk mengunjungi situs suci atau rumah ibadah agama lain dalam beberapa hal dapat dipahami sebagai upaya untuk melintas batas (crossing over) pemahaman dan praktik spiritual agama lain. Pada akhirnya, kesediaan dan upaya seperti ini dapat dibentuk sebagai sarana dialog antariman dalam pola wisata dan kegiatan positif lainnya.

Saiful Maarif, ASN Ditjen Pendidikan Islam


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat