Nasional

Tingkatkan Mutu PTKI, Kemenag Lakukan Percepatan Akreditasi Institusi

FGD Penyusunan Pedoman Bantuan Peningkatan Akreditasi Instisusi

FGD Penyusunan Pedoman Bantuan Peningkatan Akreditasi Instisusi

Depok (Kemenag) --- Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Salah satunya melalui program bantuan peningkatan Akreditasi Institusi. Upaya ini sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIktis) Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa saat ini pimpinan Perguruan Tinggi harus serius dalam menyiapkan Akreditasi Institusi. "Sebelum pada tahap Akreditasi Institusi maka akreditasi program studi harus terakreditasi terlebih dahulu," jelas Suyitno dalam FGD Penyusunan Pedoman Bantuan Peningkatan Akreditasi Instisusi, di Depok, Rabu (6/8/2022).

"Saat ini, dari seluruh Perguruan Tinggi, baik di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbudristek, baru 27 lembaga yang terakreditasi dengan peringkat unggul dan 1 dari PTKI," tambahnya.

Menurut Suyitno, PTKI sekarang masih tersandera dengan akreditasi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP). Untuk itu, PTKI harus menyiapkan langkah-langkah yang terukur untuk menuju peringkat akreditasi unggul.

"Grading akreditasi institusi itu miniatur dari prodi yang ada, karena tidak mungkin institusi unggul jika prodinya masih di bawah 50% unggul," jelas Suyitno.

Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Thobib Al Asyhar menambahkan, saat ini masih ada 2 PTKI negeri dan 230 PTKI swasta yang belum terakreditasi. "Tahun ini Kementerian sedang menyiapkan sebuah program terkait bantuan peningkatan Akreditasi Institusi. Semoga langkah ini bisa mempercepat penyelesaian problem terkait Akreditasi Institusi," jelasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua