Daerah

Tim Petugas Haji Daerah Dilarang Pulang Dini

Jakarta (Kemenag) --- Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Makkah Arsyad Hidayat menyampaikan Kementerian Agama melarang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang akan mengajukan tanazul awal pada pelaksanaan musim haji 1440H/2019M yang akan datang.

Pernyataan ini disampaikan Arsyad saat memberikan pembekalan kepada 165 petugas PPIH Daker Makkah 2019, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

"TPHD itu ketika diberangkatkan sudah tandatangan surat pernyataan bahwa mereka akan mengikuti peraturan. Termasuk pulang sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga mereka tak boleh mengajukan tanazul awal atau pulang lebih cepat," jelas Arsyad, Minggu (28/04).

Ia menambahkan, Kementerian Agama tidak akan memberikan toleransi bila ada personel TPHD yang mengajukan tanazul awal. "Tak ada toleransi ya. Dan kami sudah berkomitmen tak akan beri izin tanazul," tegas Arsyad.

Menurut Arsyad, ketentuan tersebut ada dalam Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 117 tahun 2019. Dalam lampiran Kepdirjen tersebut terdapat surat pernyataan yang harus ditandatangani TPHD. Salah satunya tercantum kesediaan TPHD untuk membantu melayani jemaah haji dalam kloter.

"Karena TPHD kan hampir punya fungsi sama dengan TPHI, TPIHI. Jadi membantu jemaah-jemaah di kloter. Karena mereka mewakili petugas daerah, supaya ibadah haji berjalan lancar," ujar Arsyad.

Tags:

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua