Nasional

Terima LHP LKKA Tahun 2020, Kemenag Kembali Raih WTP

Menag menerima LHP LKKA 2020 dari BPK RI

Menag menerima LHP LKKA 2020 dari BPK RI

Jakarta (Kemenag) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Badan Lainnya Tahun 2020 yang berada dalam lingkup tugas Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V. LHP LKKL yang diserahkan terdiri atas Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk LHP LK Kementerian Agama diserahkan Anggota V BPK, selaku Pimpinan Pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan V BPK, Bahrullah Akbar kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan, Jl. Gatot Subroto No. 31, Selasa (29/06).

Dalam sambutannya Anggota V BPK menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Dikatakannya, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern.

“Pemberian opini tersebut telah didasarkan pada due process pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017. Sesuai dengan standar pemeriksaan tersebut pemberian opini telah mempertimbangkan penilaian risiko dan materialitas yang berdampak terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan,” ujar Bahrullah.

“Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, BNPP, BPWS dan BPKH. Dengan demikian Kementerian/Lembaga/Badan tersebut mampu mempertahankan opini WTP sebagaimana tahun sebelumnya,” terangnya.

Menag menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah membina dan membimbing Kementerian Agama sampai saat ini sehingga dapat konsisten melakukan reformasi pengelolaan keuangan negara. “Kami beserta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama akan terus mendukung terwujudnya prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara sehingga Kementerian Agama dapat semakin membaik dari tahun ke tahun,” terang Menag.

“Pemeriksaan dan penilaian oleh BPK terhadap LKKA sangat membantu kami dalam menata diri sehingga dapat membuat kami semakin membuka mata dan melakukan pembenahan secara terus menerus dalam menggunakan APBN yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” lanjut Menag.

Dengan diberikannya Opini WTP terhadap LKKA selama lima tahun berturut-turut, menurut Menag hal tersebut merupakan capaian yang dapat terus memotivasi agar dapat terus berkinerja dan berkomitmen bahwa WTP LKKA adalah Harga Mati.

“Makna tersebut menjadi spirit kami dan jajaran ASN Kementerian Agama untuk bersinergi dalam mengelola keuangan negara dengan sungguh-sungguh. Hal ini dilakukan karena satu rupiah pun uang negara harus bermanfaat dan berdampak positif untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.

Tampak hadir mendampingi Menag, Sekretaris Jenderal Nizar, dan Inspektur Jenderal Deni Suardini.


Editor: Dodo Murtado
Fotografer: Dodo Murtado

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua