Nasional

Terima KPAI, Menag: KUA "Aware" dengan Kasus Pernikahan di bawah Umur

Menteri Agama saat memberikan penjelasan kepada Komisioner KPAI

Menteri Agama saat memberikan penjelasan kepada Komisioner KPAI

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama sudah sangat peduli dengan kasus pernikahan di bawah umur. Hal ini disampaikan Menag saat menerima Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kantor Kemenag, Jakarta.

Menag menjelaskan bahwa pegawai KUA, khususnya penghulu dan penyuluh sudah mengerti, memahami, dan bahkan ikut membantu dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko pernikahan di bawah umur.

"Kantor Urusan Agama sudah aware dengan kasus pernikahan di bawah umur. Kami pastikan jikalau masih ada kasus pernikahan di bawah umur, pernikahan tersebut dilakukan secara siri atau sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama," jelas Menag di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Ditambahkan Menag, untuk kasus pernikahan di bawah umur, saat ini tantangannya bukan lagi pada petugas KUA yang menikahkan. Namun, tantangan itu antara lain masih ada kebiasaan sebagian masyarakat yang memang ingin anaknya menikah lebih awal.

Sebelumnya, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menginginkan Kementerian Agama tetap konsisten dalam mengawal kasus-kasus penikahan di bawah umur. Dia menilai, Kementerian Agama berada pada garda terdepan dalam urusan pernikahan hingga level kecamatan.

"Meskipun dengan frekuensi yang sudah terbatas, namun kami berharap Kementerian Agama tetap concern dalam mengantisipasi pernikahan di bawah umur," tutur Ai Maryati.

Maryati juga mengatakan bahwa selama ini antisipasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama sudah sangat baik. Namun, KPAI berharap agar penyuluh dapat ikut mengedukasi masyarakat tentang kerugian pernikahan di bawah umur.

Tampak hadir dalam pertemuan dengan Komisioner KPAI, Direktur KSKK Madrasah, Moh Ishom.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Fadhlillah Hafizhan M

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua