Daerah

Tahun 2017, Kemenag Luncurkan Terjemah Al-Quran Dalam 3 Bahasa Daerah

Menag Lukman Hakim Saifuddin saat Peluncuran Terjemahan Al-Quran Dalam Bahasa Daerah di Jakarta. foto: Sandi

Menag Lukman Hakim Saifuddin saat Peluncuran Terjemahan Al-Quran Dalam Bahasa Daerah di Jakarta. foto: Sandi

Jakarta (Kemenag) ---Kementerian Agama telah meluncurkan terjemahan Al-Qur'an dalam berbagai bahasa daerah. Pada tahun 2016, sudah diluncurkan terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa daerah Kaili, Banyumas, Minang, Sasak, Mongondow, Batak Angkola, Batak, Kanayat dan Toraja.

"Hari ini Kementerian Agama meluncurkan terjemahan Al-Qur'an dalam 3 bahasa, yakni; Melayu Ambon, Bali, dan bahasa Banjar," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin saat Peluncuran Al-Qur'an Terjemah Bahasa Daerah di Auditorium H.M Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta, Rabu (20/12).

Dikatakan Menag, dengan diluncurkannya terjemahan Al-Quran dalam bahasa ini, maka, Puslitbang, Lektur, Kahazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Balitbang dan Diklat Kemenag telah berhasil menterjemahkan Al Qur'an sebanyak 12 ke dalam bahasa daerah.

"Terimakasih kepada semua yang telah bekerja, memberikan semua yang terbaik pada dirinya dan berhasil menterjemahkan Al-Qur'an dalam 3 bahasa ini," kata Menag.

Sebelum peluncuran ini, Menag Lukman yang aktif dalam bersosial media, khususnya dalam twitter, banyak pertanyaan follower terkait peluncuran terjemahan ini. Misal, cerita Menag, ada pertanyaan "kenapa Kemenag menterjemahkan Al Qur'an dalam bahasa daerah, bukankah ini membuat semakin kisruhnya dengan terjemahan itu, wong dengan terjemahan bahasa Indonesia saja terjadi perbedaan pendapat dalam memaknai isi kandungan Al-Qur'an?".

"Ini ada kekhawatiran yang luar biasa dari masyarakat," ujarnya.

Dalam pandangan Menag, terjemahan Al-Qur'an ke bahasa daerah/bahasa ibu, dalam rangka memberikan pemahaman, mendekatkan sebagian masyarakat yang lebih menguasai bahasa daerah ketimbang bahasa Indonesia.

"Ini untuk konsumi masyarakat yang memiliki kedekatan dengan bahasa ibu-nya," kata Menag.

Karena, lanjut Menag, terjemahan Al-Qur'an ini juga untuk menjaga dan memelihara bahasa-bahasa daerah dengan baik, sebagaimana kita menjaga kitab suci.

Sebelumnya, Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas'ud menyampaikan, terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa daerah ini merupakan produk unggulan yang menjadi tugas dan fungsi Balitbang untuk melakukan konservasi (al-muhafadzoh).

"Sudah 12 produk terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa daerah, sejak 6 tahun lalu," kata Mas'ud.

Dijelaskan Mas'ud, penterjemahan Al-Qur'an dalam bahasa daerah ini tidak menghabiskan anggaran yang banyak. Menurutnya, terjemahan Al-Qur'an ini kiranya dapat menjadi bagian dari revitalisasi untuk menghidupkan kembali kearifan lokal khususnya bahasa daerah.

Adapun mereka yang menterjemahkan Al-Qur'an terjemahan bahasa daerah ini, mereka yang menguasai bahasa arab dengan baik, menguasai bahasa tafsir dengan baik dan menguasa bahasa daerah dengan baik. Pada tahun 2018,Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi akan kembali melakukan terjemahan dalam bahasa daerah Aceh, Madura, dan Bugis.

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua