Nasional

Sudah Saatnya Indonesia Punya UU Kebebsan Beragama

Jakarta, 19/7 (Pinmas) - Indonesia sudah saatnya mempunyai sebuah Undang-Undang (UU) yang mengatur kebebasan beragama untuk menjamin tercapainya hak dasar manusia itu, kata Cendekiawan Muslim, Dawam Rahardjo, dalam diskusi publik bertajuk "Islam dan Kemajemukan" di Jakarta, Rabu. Menurut Dawam, saat ini kebebasan beragama belum berlaku penuh di Indonesia sebab masih terjadi kasus penutupan secara paksa rumah-rumah ibadah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Secara garis besar UU ini akan memberikan pengertian mengenai apa itu agama dan merinci kebebasan beragama yang dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa `Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu`," katanya. Menurut Dawam, dalam UU Kebebebasan Beragama itu nantinya, perlu dinyatakan bahwa setiap orang berhak memilih agama menurut kepercayaannya dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya itu. Konsekuensinya adalah kebebasan beragama mencakup pula kebebasan untuk tidak beragama. "Jadi tidak menganut suatu agama tidak dianggap sebagai kejahatan, melainkan memenuhi hak asasinya," katanya.

"Konsekuensi selanjutnya adalah kebebasan beragama termasuk pula kebebasan untuk berpindah agama dan menyebarkan agamanya masing-masing," kata mantan rektor sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta itu dalam diskusi yang diselenggarakan Universitas Paramadina tersebut. Namun penyebaran agama, kata Dawam, harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak mamaksa dan mempergunakan kekerasan, sehingga perlu diusulkan kode etik penyebaran agama. "Dengan begitu penyebaran agama tidak akan menimbulkan keresahan dan konflik," katanya. Diskusi yang dihadiri sekitar 100 orang itu dimaksudkan untuk memperingati setahun wafatnya cendekiawan yang juga pendiri Universitas Paramadina, Nurcholis Madjid, atau lebih dikenal Cak Nur. Cak Nur sendiri dikenal luas oleh publik dalam dan luar negeri karena buah pemikirannya mengenai Islam yang modern telah memperluas kajian keislaman dan kebangsaan di kalangan cendikiawan muslim baik yang pro dan yang kontra dengannya.

Cak Nur lahir di Desa Mojoduwur, Kecamatan Bareng, di Jombang, Jawa Timur, 17 Maret 1939 (26 Muharram 1358), dari keluarga kalangan pesantren dan wafat 29 Agustus 2005. Semasa hidup Cak Nur banyak menulis makalah-makalah yang diterbitkan dalam berbagai majalah, surat kabar dan buku suntingan, beberapa di antaranya berbahasa Inggris. "Islam Yes, Partai Islam No" merupakan pemikirannnya yang paling menggegerkan khalayak, terutama gerakan Islam pada masanya. Saat itu, dia menganggap bahwa partai-partai politik Islam telah menjadi "tuhan" baru bagi umat Islam. Sejak 1986, dia mendirikan dan memimpin Yayasan Wakaf Paramadina, dengan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada gerakan intelektual Islam di Indonesia. (Ant/Ims)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua