Nasional

Sekjen: Kemenag Dukung Penuh Tindaklanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2019

Foto: sugito

Foto: sugito

Jakarta (Kemenag) - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan hari ini, Kamis (5/12) di kantornya menerima kunjungan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani.

Kepada Sekjen, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, kunjungannya ke Kemenag untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Sesuai PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kita mendata di Kemenag ada 7 izin komersial/operasional di antaranya izin untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Farah.

"Dan untuk kemudahan koordinasi, kami ingin ditempatkan satu orang penghubung dari Kemenag di BKPM untuk melayani konsultasi dan lainnya," sambungnya.

M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, Kemenag mendukung penuh upaya tindaklanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha tersebut .

"Kita akan tugaskan pegawai Kemenag untuk menjadi penghubung dengan BKPM dan akan memberi konsultasi apa saja yang menjadi domain Kemenag terkait dengan izin usaha dan fasilitasi investasi tadi," kata Sekjen.

Ia menjelaskan, dari 7 izin komersial/operasional Kemenag yang tercantum dalam PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kalau di bidang pendidikan sifatnya nirlaba, artinya tidak selalu terkait dengan persoalan izin usaha dan fasilitasi investasi, kecuali izin PPIU dan PIHK.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua