Opini

Santri dan Kemandirian Pesantren

Wibowo Prasetyo

Wibowo Prasetyo

Ki Hajar Dewantara pernah mengatakan bahwa seandainya tidak ada kaum santri yang konsisten menunjukkan sikap perlawanan dan pertentangan kepada para penjajah, maka semangat juang dan nasionalisme bangsa Indonesia tak akan sebesar dan sehebat yang kita ketahui.

Nasionalisme dan semangat anti-penjajahan itu kemudian menjadi modal dan kunci perlawanan terhadap kekuasaan kolonial hingga akhirnya bangsa Indonesia benar-benar merdeka. Ketika Belanda ingin kembali menduduki Indonesia, kaum santri menjadi garda terdepan mempertahankan kemerdekaan.

Pernyataan ini tidak bermaksud mengecilkan peran komponen bangsa yang lain dalam perjuangan melawan penjajah. Fakta ini diungkapkan karena selama beberapa dekade, ada beberapa pihak tertentu yang sengaja mengerdilkan peran kaum santri dalam memerdekaan bangsa, mempertahankan kemerdekaan, maupun dalam mengisi kemerdekaan.

Ada upaya untuk menyingkirkan kaum santri dari kesadaran publik rakyat Indonesia, dimulai dari menghilangkan peran santri dari catatan-catatan sejarah, lalu membuat opini bahwa santri adalah kalangan terbelakang yang menghambat kemajuan.

Padahal, di setiap lini kehidupan bangsa ini, kita selalu bisa menemukan orang-orang berprestasi yang merupakan produk didikan pesantren. Mulai dari presiden, menteri, anggota DPR/MPR, pengusaha, dan lain sebagainya. Peneliti Agus Sunyoto bahkan menemukan catatan resmi tentang nama-nama tentara dan para komandannya pada masa revolusi kemerdekaan, yang ternyata adalah para santri dan kiai.

Setelah sekian lama, akhirnya pemerintah mengakui peran santri sehingga tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri. Tanggal 22 Oktober adalah hari dikeluarkannya Resolusi Jihad oleh Hadratussyeikh KH. Hasyim Asy’ari. Resolusi Jihad ini menginspirasi perlawanan rakyat terhadap tentara sekutu pada 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian dikenal sebagai Hari Pahlawan.

Sudah tepat kiranya, Hari Santri 2021 mengambil tema “Santri Siaga Jiwa Raga”. Peluncuran tema dan logo Hari Santri 2021 yang dilakukan Gus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini sebagai bentuk pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.

Di sisi lain, tema “Siaga Jiwa Raga” menjadi sangat penting ketika Indonesia saat ini tengah menghadapi pandemi COVID-19. Artinya, santri tak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan, baik untuk diri sendiri maupun masyarakat. Menurut Gus Menteri, Siaga Jiwa Raga juga merupakan komitmen seumur hidup santri yang lahir dari sifat santun, rendah hati, pengalaman, dan tempaan diri di pesantren.

Meskipun Hari Santri sudah ditetapkan, namun masih ada yang memandang santri dengan sebelah mata. Seolah para santri hanya orang-orang yang dibutuhkan dalam urusan memimpin doa dan mengurus pemakaman. Padahal banyak sekali lulusan pesantren yang kuliah di perguruan-perguruan tinggi negeri, bahkan hingga ke luar negeri. Banyak di antara para santri belajar kedokteran, matematika, ilmu sosial, dan lain sebagainya.

Peran santri dan pesantren juga sangat besar di dunia pendidikan. Ketika saat itu negara belum bisa menyediakan dan memfasilitasi pendidikan untuk semua rakyat, ketika negara masih harus berjuang mempertahankan negara yang baru berdiri, ketika negara masih harus menata diri, ada puluhan ribu pesantren di seluruh pelosok nusantara yang mendidik jutaan rakyat Indonesia.

Maka afirmasi dan perhatian serius dari Presiden Joko Widodo terhadap pesantren yang ditunjukkan dengan penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, harus diapresiasi. Kemudian, disahkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren semakin menegaskan pengakuan dan kepedulian negara terhadap pesantren.

Pada banyak kesempatan, Presiden Jokowi menunjukkan perhatian yang besar terhadap pesantren, sekaligus mengingatkan agar amanat UU tentang pesantren bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Bahkan kini Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya terdapat poin mengenai Dana Abadi Pesantren.

Perpres ini tentu akan sangat membantu pelaksanaan amanat UU No. 18/2019, yang menyebutkan tiga fungsi pesantren yaitu, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dus, kado indah menjelang Hari Santri pada 22 Oktober mendatang.

Kementerian Agama sebagai institusi yang secara langsung berurusan dengan pesantren juga telah menyusun kebijakan kemandirian pesantren. Kebijakan yang dibuat Kementerian Agama ini juga mempertimbangkan fungsi pesantren di masyarakat, serta melimpahnya sumber daya manusia (SDM) pesantren.

Pesantren dan masyarakat sekitarnya memiliki sumber daya ekonomi yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi berkelanjutan yang berdampak positif dalam menopang pesantren dalam menjalankan tiga fungsi pesantren sebagaimana disebutkan di atas. Selain itu, jaringan antarpesantren juga merupakan modal sosial yang sangat menunjang kebijakan yang disusun Kementerian Agama terkait kemandirian pesantren ini.

Secara umum tujuan utama dari kebijakan kemandiran pesantren ini adalah terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal.

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan strategis. Di antaranya, pertama, penguatan fungsi pesantren dalam menghasilkan SDM yang unggul, baik dalam ilmu agama, keterampilan kerja, maupun kewirausahaan. Kedua, penguatan pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi. Ketiga, penguatan pesantren sebagai community economic hub. Keempat, penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan program Kemandirian Pesantren.

Sesuai dengan karakteristik pesantren dan fungsinya, kebijakan ini juga menekankan nilai-nilai inklusivitas, fasilitatif, kolaboratif, serta transparansi. Kementerian Agama juga telah menetapkan roadmap atau Peta Jalan Kemandirian Pesantren. Untuk saat ini telah dibuat timeline dari tahun 2021 sampai tahun 2024. Tahun 2021 ada peluncuran program Pesantrenpreneur, pengembangan Dashboard Data Ekonomi Pesantren, serta piloting program Kemandirian Pesantren untuk 100 pesantren.

Selanjutnya pada 2022 akan ada peluncuran 100 Badan Usaha Milik Pesantren (BUM-Pes), Santripreneur, Platform Digital Ekonomi Pesantren, yang dilanjutkan dengan replikasi program kemandirian di 500 pesantren.

Tahun 2023 akan ada peluncuran Community Economic Hub, yang dilanjutkan dengan replikasi kemandirian pesantren di 1.500 titik pesantren. Lalu pada 2024, akan dilakukan replikasi serupa di banyak pesantren lainnya.

Program ini juga sejalan dengan gagasan Presiden Jokowi “Membangun Indonesia Dari Pinggiran.”

*Wibowo Prasetyo (Penulis adalah Staf Khusus Menteri Agama)

**Tulisan ini terbit lebih dahulu di Republika


Editor: Moh Khoeron

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua