Nasional

Rumah Ibadah Sebagai Tempat Belajar PLS

Jakarta, 20/03 (Pikmas) - Mulai tahun 2007, rumah ibadah baik itu masjid,gereja, vihara dan pura bisa dijadikan tempat pendidikan luar sekolah (PLS). Program ini untuk mempercepat pengentasan buta aksara dan peningkatan kualitas masyarakat. Sementara saban tahun, dua juta orang Indonesia putus sekolah. Menurut Menag M.Maftuh Basyuni " telah lama Masjid digunakan sebagai tempat belajar, bahkan telah berlangsung sejak masa Rasulullah. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kebudayaan, tempat membangun umat". Pada tanggal 18 Maret 2007 bertempat di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang telah ditandatangani kerja sama pemberdayaan rumah ibadah sebagai tempat belajar PLS antara Menteri Agama M. Maftuh Basyuni dan Menteri Diknas Bambang Sudibyo.

Semarang dipilih sebagai lokasi penanda tanganan kerja sama dengan alasan tingginya angka buta aksara di wiyah itu. Jawa Tengah menempati urutan kedua terbesar untuk buta aksara setelah Jawa Timur. "Harapan kami, penandatanganan kerja sama di Semarang ini bisa menjadi pemacu dalam mempercepat program pemberantasan buta aksara di Jateng", tegas Menag. "Dengan memberdayakan tempat ibadah sebagai tempat belajar nonformal yang dilengkapi dengan taman bacaan, diharapkan akan memberi keuntungan ganda, yaitu selain menjadi dekat dengan rumah ibadah, masyrakat juga akan semakin gemar membaca untuk meningkatkan kualitasnya ", tegas Menag menambahkan keterangannya.

Sementara itu Mendiknas Bambang Sudibyo mengakui anggaran untuk memberdayakan tempat ibadah sebagai salah satu tempat belajar di luar sekolah masih sangat terbatas. " Kami akaui, ide ini baru tercetus setelah APBN tahun 2007 tersusun. Sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya kami akan lebih agresif seiring dengan dilaksanakan program serupa di daerah lainnya," ujar Bambang.

" Tempat ibadah menurut Mendiknas bisa untuk pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan usia dini (PAUD). Untuk tahap awal, lanjutnya, bantuan diberikan berupa pengadaan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di 14 lembaga keagamaan (tempat ibadah) yang da di Jateng, masing-masing sebesar Rp. 25 juta. Mencakup untuk sepuluh masjid dan tempat ibdah lainnya, masing-masing satu untuk gereja Kristen, Katolik, vihara,dan pura Hindu", demikian tambahan penjelasan dari Bambang Sudibyo (Mendiknas). (Fr. sumber Rplk)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua