Nasional

Revisi UU Zakat Menyempurnakan Pengelolaan Zakat

Jakarta(Pinmas)--Pemerintah memandang positif rencana revisi Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Penyempurnaan regulasi hendaknya mengarah kepada langkah untuk memperbaiki dan menyempurnakan arsitektur kelembagaan zakat di Indonesia serta dalam rangka menata kembali sistem dan mekanisme pengelolaan zakat. Hal itu dikemukakan Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat Ph.D pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan Bazda (Badan Amil Zakat Daerah) di Jakarta, Rabu (24/3) malam. "Pemerintah telah menyiapkan draft, tapi kita masih menunggu draft dari DPR," kata Bahrul pada acara yang dihadiri Ketua Umum Baznas Prof Dr Didin Hafiduddin dan Direktur Pemberdayaan Zakat Prof Dr Nasroen Harun MA. Bahrul mengatakan, Kementerian Agama mengharapkan revisi UU No 38 tahun 1999 yang diajukan oleh DPR lebih mengarah pada perbaikan kelembagaan zakat dan penataan terintegrasi di bawah koordinasi dan pengawasan pemerintah. "Masih perlu disempurnakan masalah kelembagaan antara Baznas-Bazda unit-unit pengumpul zakat (UPZ) dan perlu ada kesatuan dengan pemerintah," jelasnya. Selama ini, lanjut dia, hubungan antara berbagai kelembagaan zakat belum tertata, ada yang di bawah koordinasi Baznas, ada pula yang mandiri dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat. "Banyak lembaga amil zakat yang bekerja sendiri-sendiri dan tersebar, sehingga potensi dan target zakat tidak terpetakan secara nasional, juga bisa terjadi tumpang-tindih atau ketidakmerataan penerima zakat," kata Bahrul. Menurut Bahrul, berbagai lembaga zakat tersebut seharusnya terintegrasi dan bersama dengan pemerintah mengelola zakat yang sejak awal memang bertujuan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Di samping itu, lanjut dia, masih ada kemandekan kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan zakat karena keterbatasan sumber daya manusia di berbagai lembaga amil zakat, dengan demikian diperlukan peningkatan profesionalisme. Ia juga berpesan, bahwa organisasi pengelola zakat haruslah menempatkan pola penanganan yang bersifat perlindungan kemanusiaan sekaligus pemberdayaan bagi para mustahiq (penerima zakat), jadi tidak memperlakukan mustahiq sebagai pemohon tetapi sebagai penerima hak. Soal sanksi bagi mereka yang wajib berzakat namun tidak mengeluarkannya, ia mengatakan, hal itu masih dirumuskan di DPR. "Saya lebih menekankan insentif untuk mendorong, misalnya zakat adalah suatu yang bisa mengurangi pajak." Pihaknya, ujarnya, saat ini sedang menyiapkan naskah manual untuk pedoman bagi operasional Baznas dan Bazda. Sementara itu Ketua Umum Baznas, Didin Hafiduddin mengatakan, sampai Desember 2009 zakat yang terkumpul sudah mendekati target yakni Rp1,122 triliun. "Target kami 1 triliun," ucapnya. Sedangkan penyalurannya, ujar dia, dibagi dalam lima program pendayagunaan, yakni Program Indonesia Peduli berupa penyaluran sembako dan bahan-bahan pokok lain untuk mengurangi kemiskinan di pedesaan. Program Indonesia Cerdas juga telah memberi beasiswa bagi lebih dari 200 siswa miskin untuk melanjutkan ke jenjang sarjana bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi negeri dan Kementerian Diknas, juga program beasiswa untuk pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK. Pihaknya juga membangun berbagai rumah sehat gratis misalnya operasi katarak bagi masyarakat miskin yang dinamakan Indonesia Sehat. Sedangkan Program Indonesia Taqwa dimaksudkan untuk membiayai dakwah di daerah-daerah terpencil dan Indonesia Makmur untuk memberdayakan masyarakat miskin sehingga bisa meningkatkan ekonominya, misalnya mendirikan peternakan domba. (ks)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua