Nasional

Respon Perubahan Zaman, Kemenag Reviu Regulasi Gelar Akademik PTKI

Review regulasi gelar akademik PTKI

Review regulasi gelar akademik PTKI

Bandung (Kemenag) --- Kementerian Agama tengah mereview regulasi gelar akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Evaluasi ini dilakukan utamanya dalam rangka merespon tantangan serta perkembangan zaman sehingga gelar akademik di PTKI yang sudah lebih lima tahun lebih perlu segera dilakukan perubahan serta penambahan nomenklatur.

Review regulasi akademik ini berlangsung di Bandung, 18-20 April 2022. Giat ini fokus pada evaluasi PMA 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Hadir, para guru besar PTKI Negeri, para ahli (expert), serta perwakilan asosiasi keilmuan. Hadir juga, external reviewers dari Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Jawa Tengah.

Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno mengatakan, ada tiga isu penting dalam pengembangan PTKI ke depan.

Pertama, pentingnya merumuskan kembali body of knowledge (BOK) yang belum detail dan komprehensif untuk rumpun ilmu agama.

Kedua, beberapa Prodi yang ada pada PMA No 38 tahun 2017 dianggap sudah mengalami "beban aktualitas" sehingga perlu direvisi. Guru Besar UIN Palembang ini mengaku sudah banyak sekali menandatangani permintaan penutupan Prodi. "Dan ketiga, perlunya memasukan Prodi baru yang kontekstual serta vokasi dan profesi," terang Suyitno di Bandung, Selasa (19/4/2022).

Terkait Body of Knowledge, Direktur Diktis menilai ada pekerjaan rumah bagi calon Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan Masyarakat yang saat ini sedang dibentuk. "Pekerjaan rumah itu adalah membuat instrumen tentang LAM di mana prodinya berbasis Body of Knowledge,” jelas Suyitno.

Selain ketiga hal tersebut, Suyitno juga menekankan pentingnya merespon tantangan prodi vokasi di PTKI. “Perlu dipastikan kembali, apakah keilmuan kita cukup diakomodir dalam 54 prodi? Prodi vokasi juga diperlukan, misalnya untuk mengakomodir halal industries dan prodi ilmu terapan," sebut Suyitno.

"Saat ini pengembangan prodi terbatas pada 54 prodi yang diantaranya prodi tersebut sudah "out-of-date" dan tidak berkembang," sambungnya.

Kasubdit Pengembangan Akademik M. Adib Abdushomad, mengatakan ada beberapa gelar akademik yang akan disesuaikan agar tune in dengan realitas zaman saat ini. Penyesuaian gelar akademik juga memperhatima proyeksi kebutuhan umat di masa yang akan datang (future needs of the society).

“The future of Islamic Higher Education should be able to responses current challenges and the future needs of the society,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib, alumni Flinders Univ ini.

Tahapan pembahasan draft PMA ini dimulai dengan presentasi policy papers perwakilan Asosiasi yang mengajukan perubahan gelar serta penambahan prodi baru, vokasi dan profesi. Selanjutnya, jika secara substansi sudah clear, akan dilanjutkan pembahasan draft RPMA tersebut dengan Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri. Sebelumnya, akan dilakukan public hearing dengan forum Rektor bidang Akademik dan Asosiasi.

"Jika sudah final, akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham. Draft review PMA 38 ini diharapkan segera bisa difinalisasi, dengan kolaborasi dan sinergitas," tutup Gus Adib.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua