Opini

Reinventing Pancasila 

Ahmad Zayadi (Sekretaris Baznas)

Ahmad Zayadi (Sekretaris Baznas)

Peristiwa Gerakan 30 September 1965 oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) atau dikenal G 30 S/PKI adalah pengkhianatan terbesar terhadap bangsa Indonesia. Komunisme masih menjadi ancaman negara Pancasila. Karenanya, pada level simbolis, seharusnya peringatan G 30 S/PKI atau Kesaktian Pancasila tetap penting untuk membangkitkan kesadaran kolektif bangsa Indonesia terhadap ancaman atas kedaulatan negara. G 30 S PKI merupakan upaya kudeta yang dilakukan PKI untuk mengganti idiologi Pancasila dengan komunisme.

Jika komunisme adalah anti agama, maka mereka bukan hanya anti Islam, tetapi juga menolak semua agama. Karena menjadi ancaman, maka baik pemerintah dan masyarakat seharusnya bersatu untuk terus secara istikamah melakukan revitalisasi idiologi Pancasila. Perlu dirumuskan cara yang paling sesuai, cara dan pola baru untuk memahamkan Pancasila, menghayatinya, mempraktikkan, dan meneladankannya kepada bangsa Indonesia yang terus berganti generasi dari waktu ke waktu. Bukan dengan indoktrinasi, pemaksaan dan ancaman, melainkan melalui proses ilmiyah, kultural, dan penyadaran sistematis yang menancap dalam sanubari warga negara Indonesia.

Hal lain yang juga penting untuk mendapatkan perhatian kolektif bangsa ini adalah berikhtiar secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran untuk terus mengingat sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus menyadari betul tentang jatidiri bangsa Indonesia.

Kita sadar sesadar-sadarnya, bahwa bangsa ini adalah bangsa yang besar. Sudah banyak ulasan yang menggambarkan kebesaran Indonesia bahkan dibandingkan negara-negara besar dunia dari segi luas wilayah, lautan, pulau, serta kebesaran (baca: kemajemukan/kebhinekaan) penduduk, suku bangsa, agama serta budayanya. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia dibangun di atas cita-cita dan konsepsi besar yang mampu menaungi kebesarannya. Bangsa ini dibangun oleh manusia-manusia besar Indonesia.

Dengan modalitas itu, setiap warga bangsa Indonesia sudah semestinya selalu berpikir dan berjiwa besar, menyadari realitas kebesarannya, sekaligus menjawab berbagai tantangannya ke depan. Sebagai bangsa besar, kita tidak boleh terombang-ambing, terseret, apalagi terbelah oleh cara-cara bangsa lain. Cukup kita kembali dan menggali konsepsi bangsa ini yang termanifestasi dalam platform dan konsepsi kebangsaan kita: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Bung Karno pernah menyatakan “Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang sendiri-sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena itu pada hakikatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam berbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya, dan lain-lain sebagainya (Soekarno, 1958).

Apa karakteristik dan kepribadian bangsa Indonesia yang dimaksud Bung Karno? Ialah Pancasila. Pancasila memberikan warna (corak) identitas karakter sebagai sebuah bangsa. Maka, jika ada pentanyaan apa karakter khas bangsa Indonesia, jawabnya adalah Pancasila. Lima sila dalam Pancasila diambil dan disarikan dari nilai-nilai luhur yang ada dan berkembang dalam diri bangsa Indonesia sendiri.

Pancasila merupakan visi peradaban Indonesia: manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, mampu mengembangkan persatuan, penuh kebijaksanaan serta berkeadilan sosial.

Pancasila adalah titik temu (common denominator) yang menyatukan keindonesiaan. Pancasila sebagai falsafah dan norma dasar (ground norm) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (philosophisce grondslag). Konsekuensinya, Pancasila menjadi dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum dalam bernegara.

Tugas kita hari ini adalah dengan menanamkan nilai nilai Pancasila secara terus menerus kepada masyarakat terutama di lembaga pendidikan dan kepada kaum muda Indonesia. Pemerintah juga harus melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membina dan memberi pendidikan akhlak yang baik bagi setiap warga negara. Dengan penanaman nilai nilai ini, maka akan memberi pemahaman yang baik akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap bahaya komunisme, demi terwujudnya ketahanan nasional berdasarkan Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara.

Walhasil, kita harus bisa menghadirkan Pancasila dalam ruang nyata kewarganegaraan, kebangsaan dan kemanusiaan yang ada dalam kehidupan Indonesia. Wujud kehadiran itu sesungguhnya adalah keberfihakan dan pembelaannya melalui kebijakan, perhatian, sentuhan, dan intervensi lain yang adil dan manusiawi yang secara nyata mampu mengubahnya menuju keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Khittah Pancasila
Hari ini, kita perlu menekankan kembali apa yang menjadi “khittah Pancasila”. Sejak Pancasila lahir, dia memiliki khittahnya. Khittah ini penting, karena khittah adalah tonggak garis perjuangan dan landasan dasar Pancasila ini ada. Khittah Pancasila, berada dalam nilai-nilai dan prinsip-prinsipnya yang melekat dalam sila-sila Pancasila. Yakni, ketuhanan (al-ilahiyah), kemanusiaan (al-basyariyyah), persatuan (al-ukhuwwah), kerakyatan (ar-raiyyah), dan keadilan sosial (al-‘adalah al-ijtimaiyyah). Lima nilai dan prinsip dasar dasar ini merupakan satu keutuhan yang tak terpisahkan. Ketuhanan yang Maha Esa, sebagai sila pertama memberikan nafas sekaligus ruh bagi keseluruhan sila-sila Pancasila.

Para founding fathers menginginkan Indonesia menjadi negara yang ber-Tuhan, negara yang rakyatnya juga ber-Tuhan. Jelas dikatakan oleh Soekarno pada Pidato 1 Juni 1945, yang kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, “Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan.”

Dengan sila ketuhanan ini, nampak kuat kehendak para pendiri bangsa menjadikan Negara Pancasila sebagai negara yang religius (religious nation state). Dengan paham tersebut, kita tidak menganut paham sekuler yang ekstrim yang memisahkan “agama” dan “negara” dan berpretensi menyudutkan peran agama ke ruang-ruang privat/komunitas. Meski kita juga bukan negara agama, dalam arti hanya satu agama yang diakui menjadi dasar negara Indonesia. Menjadi religious nation state maknanya adalah negara melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama. Lebih dari itu agama didorong untuk memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan norma dan etika sosial.
Dalam praksis kehidupan berbangsa dan bernegara nilai-nilai ketuhanan (nilai-nilai agama/religiusitas) harus dijadikan sumber etika dan spiritualitas. Nilai-nilai yang bersifat vertikal-transendental ini menjadi fundamen etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga sangat jelas bahwa kebangsaan kita adalah kebangsaan yang berketuhanan.

Konstitusi, UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara ini berdiri di atas dasar ketuhanan. Hal itu dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (1), “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Lalu tegas disebut dalam Ayat (2)-nya, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Oleh karena itu, di negara ini tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti-Ketuhanan dan antikeagamaan. Tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menghinakan dan menistakan agama. Sama halnya tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang mengerdilkan peran agama. Aktualisasi keagamaan bukan saja diberikan ruang, akan tetapi didorong secara terus menerus untuk menjadi basis moralitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, segala upaya sekularisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sungguh tidak memiliki tempat di Indonesia dan bertentangan dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

Ahmad Zayadi (Sekretaris Baznas)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat