Nasional

Qanun Baitul Mal Harus Segera Dibuat

Banda Aceh, 11/7 (Pinmas) - Qanun (peraturan daerah) yang mengatur tentang lemaga yang mengelola Wakaf, Zakat dan harta Agama (Baitul Mal) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus segera dibuat untuk memperkuat kedudukannya secara hukum. "Qanun tentang pembentukan Baitul Mal harus segera dibuat guna mengakomodir Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUUPA) yang akan segera disahkan, sehingga kedudukan Baitul Mal menjadi kuat," kata Kepala Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Amrullah di Banda Aceh, Selasa. Pernyataan itu disampaikannya dalam Raker Baitul Mal Provinsi NAD 2006 di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, dalam RUUPA terdapat pasal yang menyebutkan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NAD membentuk Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat, wakaf dan harta agama lainnya. Selain itu, dia menambahkan akibat musibah gempa bumi dan tsunami 2004, banyak harta benda yang tidak ada lagi pemiliknya sehingga diperlukan suatu badan perwalian dan pengelola harta tersebut.

Pengelolaan harta korban tsunami itu berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) tentang penyelesaian masalah hukum pasca tsunami di Aceh dan Nias yang saat ini masih dalam proses. "Karena itu apabila kedua produk hukum itu disahkan dan diterapkan di Aceh, maka diperlukan suatu peraturan pelaksana agar peraturan tersebut berjalan," katanya. Disamping itu, dia juga mengatakan perlu diadakannya pemberdayaan terhadap Baitul Mal karena yang sudah ada saat ini masih dalam keadaan mati suri karena pengelolaan yang tidak profesional.

"Selama 30 tahun lebih terbentuknya Baitul Mal, perkembangan pada tingkat provinsi masih belum memuaskan sedangkan di tingkat kabupaten ada yang belum terbentuk bahkan di tingkat gampong atau kelurahan perkebangannya sungguh menyedihkan," kata Amrullah.(Ant/Ims)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua