Nasional

PTA Banjarmasin Siap Jalankan UU 3 Tahun 2006

Banjarmasin, 22/6 (Pinmas) - Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin, Drs.H.Muhammad Hasan H.M SH, MH menyatakan, jajarannya siap menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang merupakan revisi dari Undang-Undang sebelumnya. Peraturan perundang undangan yang baru disahkan Presiden RI tanggal 22 Maret 2006 itu menambah lagi referensi urusan perkara yang harus ditangani Peradilan Agama, lanjutnya dalam dialog interaktif di Banjarmasin, Kamis.

Orang nomor satu pada jajaran Peradilan Agama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu mengungkapkan, hal baru dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengenai zakat, pengangkatan anak, dan permasalahan ekonomi syariah.Dalam dialog yang diselenggarakan TVRI Kalsel itu, Ketua PTA Banjarmasin menegaskan, para hakim di jajaran Pengadilan Agama (PA) di wilayah hukumnya dan PTA Banjarmasin sendiri sudah siap jalankan UU 3/2006. Kesiapan tersebut dibuktikan dengan adanya pelatihan, dialog, ataupun seminar terhadap para hakim agama yang akan menangani secara langsung perkara tersebut, tandas mantan Ketua PTA Palangka Raya, Kalimantan Tengan itu.

"Oleh karena itu dengan disahkannya revisi UU No 7 Tahun 1989 menjadi UU 3/2006 akan menambah kompetensi (kewenangan) bagi PA menjalankan fungsi arbitrase dalam menyelesaikan masalah zakat, pengangkatan anak, dan permasalahan ekonomi syariah," demikian Muh. Hasan.Pada kesempatan itu, Pembantu Rektor III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin, Dra. Hj. Masyitah Umar, M.Hum, menyatakan, pihak perguruannya sudah ada "Memory of Understanding" (MoU) dengan PA dalam menyusun draft panduan mengenai beracara untuk menangani persoalan baru tersebut.Untuk itu pula, pihak IAIN Antasari juga telah menyiapkan materi baru dalam proses pengajaran khususnya pada Fakultas Syariah agar para mahasiswanya mengetahui isi dan bagaimana cara penerapan UU No 3 tahun 2006.

Diharapkan pula, dengan adanya UU no.3 tahun 2006 agar masyarakat Banjar, Kalsel yang mayoritas beragama Islam tidak segan-segan lagi mengadukan masalahnya, sebab PA berada dimana saja yaitu sampai pada tingkat Kabupaten/Kota, demikian Masyitah.Di Kalsel yang kini berpenduduk sekitar 3,5 juta jiwa tersebar pada 13 Kabupaten/Kota baru terdapat 12 PA atau Peradilan Agama tingkat pertama. Sejumlah 12 PA tersebut di Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura - ibukota Kabupaten Banjar, Rantau - Tapin, Kandangan - ibukota Hulu Sungai Selatan (HSS) dan PA Nagara - HSS (29 Km dari Kandangan) yang berdiri sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.

Selain itu, PA Barabai - ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Amuntai - Hulu Sungai Utara (HSU), Tanjung - Tabalong, Marabahan - Barito Kuala (Batola), Pelaihari - Tanah Laut (Tala) dan PA Kotabaru di ibukota Kabupaten Kotabaru.Sedangkan dua kabupaten pemekaran sejak 2003 yaitu Balangan yang berpisah dengan HSU dan Tanah Bumbu (Tanbu) yang semula bersatu dengan Kotabaru, sampai saat ini kedua daerah tersebut belum memiliki PA. Karenanya untuk perkara terkait PA sementara waktu harus ke kabupaten induk. (Ant/Ba)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua