Nasional

Praktik Pungli di Pengadilan Agama Masih Marak

Jakarta, 5/7 (Pinmas) - Pungutan liar (Pungli) di beberapa Pengadilan Agama Jakarta masih kerap terjadi, sejumlah pemohon mengakui harus membayar `uang ketik`, `uang tulis`, dan `uang proses` agar kasus perceraian mereka segera diproses. "Saya harus membayar Rp855 ribu untuk biaya pengajuan perkara tetapi di kwitansi yang berstempel tertera Rp765 ribu," kata Asih (30), pemohon perceraian di salah satu Pengadilan Agama di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, dirinya harus membayar uang di luar biaya pengajuan perkara sebagai balas jasa untuk ketik, menulis berkas, dan uang untuk mempercepat proses pengadilan. "Saya tidak tahu pasti apakah memang biaya-biaya tersebut memang harus dibayarkan. Kalau memang demikian, harusnya dibuat pengumuman agar semua tahu," katanya.

Saat mengajukan permohonan cerai, Asih mengaku pernah ditanya oleh salah satu petugas untuk menyelesaikan perkara melalui jalur cepat atau biasa. Jika memilih jalur cepat, maka ia harus membayar jutaan rupiah sementara jika melewati proses normal biaya yang dikeluarkan hanya kisaran ratusan ribu rupiah. "Waktu itu saya diberi pilihan untuk memilih jalur cepat dengan membayar uang Rp2,5 juta, petugas mengatakan itu sudah termasuk uang pengacara. Tetapi saya memilih tanpa pengacara," katanya. Hal serupa juga dihadapi Fitri (38). Ia terpaks membayar sejumlah uang jasa petugas Pengadilan saat mengurus perceraian dengan suaminya. "Memang tidak banyak yang dibayar, tetapi saya jadi merasa aneh karena setiap mengurus sesuatu harus membayar," katanya.

Ibu yang telah bercerai setahun silam ini menjelaskan, tidak jarang pungli itu berawal dari Petugas Pengadilan sendiri yang menawarkan jasa Pengacara. "Tidak tanggung-tanggung, biaya yang harus dibayar itu sekitar Rp5 juta, tetapi ada yang lebih murah lagi, yakni Rp3-4 juta" katanya. Salah seorang petugas Pengadilan Agama Jakpus yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa untuk memproses pengaduan perceraian memang dikenai biaya. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci biaya-biaya apa saja yang harus dibayarkan pemohon dan berapa besar biaya tersebut.

Selain "pungli" yang harus dibayar, Asih dan Fitri juga mengeluhkan sikap petugas Pengadilan Agama yang seolah-olah mendorong dirinya untuk segera mendaftarkan perkaranya dan bercerai. "Ketika akan mendaftarkan permohonan, petugas terkesan inginnya saya segera mengisi berkas pengaduan. Padahal saat itu emosi saya tidak stabil, bukannya mereka memberikan nasehat tetapi mendorong saya untuk segera bercerai," katanya.(Ant/Myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua