Opini

Petty Corruption dan Upaya Bersih-Bersih di KUA

Insan Khoirul Qolbi

Insan Khoirul Qolbi

Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru saja merilis hasil survei nasional Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia. Survei tersebut mendiseminasikan persepsi masyarakat yang masih menganggap wajar petty corruption. Petty corruption adalah korupsi skala kecil atau korupsi kecil-kecilan seperti pungutan liar (pungli) dan gratifikasi untuk memuluskan urusan dalam pelayanan publik.

Dari survei terhadap 2.000 responden yang dipilih secara acak, sebanyak 61 persen orang beralasan memberi uang agar urusannya cepat selesai. Kemudian 14 persen memberi uang karena khawatir proses dipersulit. Sedangkan 10 persen lainnya memberi uang tanpa diminta karena warga menilai hal itu sudah biasa dilakukan dalam urusan pelayanan publik.

Survei yang dirilis dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018 tersebut menyoroti praktik pungli dan gratifikasi dalam pelayanan kesehatan, pengurusan administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran, masuk sekolah negeri, menjadi pegawai pemerintah, hingga berurusan dengan polisi. Menariknya, pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tidak masuk sebagai objek survei tersebut. Padahal, survei integritas sektor publik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2014, pencatatan nikah di KUA mendapat rapor merah.

Tidak masuknya layanan publik di KUA dalam instrumen survei LSI tersebut, tentu tidak perlu dipertanyakan. Sebab, Menteri Agama LHS dan jajarannya di Kementerian Agama (Kemenag) sejak tahun 2014 sudah melakukan perbaikan, sehingga capaian indeks layanan KUA dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada tahun 2018 misalnya, indeks layanan KUA mencapai 80.40, naik dari tahun 2017 yang nilai indeksnya hanya 67.65. Angka ini juga naik dari tahun 2016 yang capaiannya sebesar 67.49.

Ada 10 dimensi variabel indeks layanan yang mengalami peningkatan dalam pelayanan publik di KUA berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag, yaitu prosedur dan persyaratan pelayanan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan dan tanggung jawab, kemampuan petugas, kepastian jadwal dan kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kenyamanan lingkungan, dan keamanan pelayanan.

Selain itu, pengumuman KPK yang menempatkan seorang Kepala KUA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Abdurrahman Muhammad Bakri sebagai pejabat negara atau PNS yang paling sering melaporkan gratifikasi ke KPK pada pertengahan 2018 lalu, ikut memperbaiki citra KUA. Dengan demikian, berkaca pada hasil survei ini, saya meyakini masyarakat yang datang langsung ke KUA (tanpa perantara) akan mendapatkan pelayanan yang baik dari seluruh awak yang ada di KUA.

Batu Sandungan
Meski demikian, masih terdapat batu sandungan dalam upaya bersih-bersih di KUA, yakni dengan keberadaan Modin atau Lebe atau Amil yang menjadi perpanjangan tangan masyarakat dalam urusan sosial keagamaan. Diduga, masih ada Modin, Amil atau Lebe' yang meminta biaya tambahan di luar biaya resmi ketika membantu warga mengurus pendaftaran nikah mereka ke KUA. Akibatnya, tidak sedikit warga mengeluhkan biaya pencatatan perkawinan menjadi tinggi.
Setidaknya hal ini tergambar dalam layanan dumas (pengaduan masyarakat) Kemenag. Pungli dalam pelayanan nikah di KUA termasuk aduan yang tertinggi dalam Dumas Kemenag. Meskipun setelah diperhatikan lebih lanjut, praktik pungli dalam layanan nikah rujuk saat ini terjadi lebih banyak dari faktor eksternal, yang dilakukan oleh pihak ketiga atau semacam biro jasa seperti Modin, Amil atau Lebe.

Dulunya mereka ini berfungsi sebagai pembantu pegawai pencatatan nikah (P3N) yang memiliki SK dari Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Namun setelah keberadaan P3N dibatasi hanya pada KUA bertipologi D1 dan D2 melalui Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 1 Tahun 2015, mereka tetap menjalankan fungsi-fungsi tersebut meski tidak lagi menyandang petugas sebagai P3N. Hal ini terjadi juga disebabkan keberadaan Modin cs masih dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara, oknum Modin cs tidak dapat ditindak ketika melakukan pelanggaran karena bukan Aparatur Sipil Negara dan tidak memiliki ikatan struktural dengan Kemenag.

Tawaran Solusi
Modin, Amil, dan Lebe Dusun merupakan tokoh masyarakat di lingkungannya. Sedikit banyak keberadaan mereka dibutuhkan oleh masyarakat karena berhubungan dengan tiga momen penting seseorang, yakni kelahiran, pernikahan, dan kematian. Tidak hanya itu, mereka ini juga selalu menjadi tempat konsultasi masalah warisan dan masalah rumah tangga. Bahkan, di daerah Jawa Barat misalnya, Modin dianggap sebagai benteng kemerdekaan Republik Indonesia yang ikut berjuang mengusir penjajah. Sehingga menurut saya, tentang keberadaan Modin cs ini harus dicari solusinya agar tidak menjadi batu sandungan dalam upaya bersih-bersih di KUA.

Ada beberapa solusi jalan tengah yang coba penulis tawarkan dalam melihat keberadaan Modin cs, yaitu sebagai berikut: pertama, mengembalikan Modin cs kepada posisi semula yakni sebagai P3N (sekarang disebut P4) dengan memberikan sejumlah hak dan kewajiban kepada mereka. Apabila mereka melakukan pelanggaran (seperti pungli), maka akan diberi sanksi berupa pemberhentian sebagai P4. Kemudian, Modin cs yang tidak memiliki SK sebagai P4 tidak akan dilayani di KUA pada saat mengurus pendafaran nikah calon pengantin.

Untuk melaksanakan solusi ini tentu terlebih dahulu harus merevisi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) sebagai turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.

Kedua, perlu adanya instruksi Dirjen Bimas Islam kepada seluruh Kepala KUA di Indonesia untuk secara pro aktif mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri pendaftaran nikahnya secara langsung ke KUA. Imbauan tersebut dilakukan secara lisan dan tulisan berupa baliho/banner yang dipasang atau dipajang di depan gedung KUA masing-masing.

Aturan yang menyatakan bahwa dari tarif nikah yang disetor catin ke kas negara sebesar Rp600.000 terdapat hak penghulu yang menghadiri pencatatan perkawinan berupa honorarium dan transport (PMA Nomor 12 Tahun 2016) perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas dan perangkat desa/kelurahan. Sebab, selama ini ternyata banyak pihak yang tidak mengetahui aturan tersebut. Regulasi ini perlu disebarluaskan agar ketika Modin cs meminta biaya lebih kepada catin dengan dalih untuk ongkos penghulu, bisa ditangkal.

Kedua tawaran solusi tersebut bersifat pilihan. Artinya, apabila solusi pertama sulit untuk dilakukan maka minimal solusi kedua yang harus dilaksanakan. Menurut saya, keberadaan Modin cs perlu dicarikan solusinya agar upaya bersih-bersih di KUA benar-benar mewujud dan praktik petty corruption tidak terdengar lagi di KUA. Semoga!!! Wallahu a'lam bis shawab.

Oleh: Insan Khoirul Qolbi*
*Penulis adalah Penyusun Bahan Pembinaan SDM Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam.

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua