Internasional

Perlu Sertifikasi Halal Yang Diterima Internasional

Jakarta, 27/2 (Pinmas)--Menteri Pertanian Anton Apriyantono menegaskan perlunya sertifikasi halal yang bisa diterima dunia internasional terhadap produk yang akan diekspor, khususnya produk pangan.Hal itu, menurut Mentan dalam seminar Produk Halal di Jakarta, Rabu, terkait banyaknya kejadian berupa sertifikat halal yang dikeluarkan lembaga sertifikasi suatu negara belum tentu diterima oleh negara lain. Dia mencontohkan, ekspor daging Indonesia ke Brunei Darussalam mengalami penolakan hanya karena mereka menginginkan sertifikasi halal harus dilakukan oleh otoritas di sana."Hal ini tidak akan terjadi jika sistem sertifikasi halal yang diterapkan berlaku secara internasional," katanya dalam acara yang juga dihadiri Din Syamsuddin selaku Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia.

Menurut perkiraan saat ini pemasaran produk halal di tingkat global mencapai lebih dari 600 miliar dolar AS dengan pasar populasi muslim dunia sebanyak 1,4 miliar orang.Global Food Research and Advisory melaporkan, pemasaran produk halal di negara-negara Asia diperkirakan dalam 10 tahun ke depan akan meningkat dua kali lipat yang mana negara seperti Indonesia, China, Pakistan dan India tumbuh hingga 7 persen.Dengan populasi muslim sebanyak 235 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi produk halal di masa depan.Anton mengatakan, dengan menerapkan sistem sertifikasi halal yang diterima secara internasional akan lebih efisien, dari segi biaya juga menekan ongkos yang dikeluarkan.Dia mencontohkan, untuk mengetahui kehalalan daging Argentina yang akan diekspor ke Indonesia, MUI harus mengirim tim ke sana meskipun rumah potong hewan (RPH) setempat telah melakukan pemotongan secara halal.

"Jika sertifikat halal yang diterapkan sudah diterima secara internasional maka MUI tidak perlu mengirim tim ke sana," katanya.Tanpa adanya sistem sertifikasi halal yang diterima internasional maka akan menyulitkan ekspor produk masuk ke negara yang menerapkan ketentuan itu karena setiap negara akan merasa benar terhadap sertifikat halal yang sudah dikeluarkan. Menyinggung penerapan sertifikat halal untuk produk yang beredar di dalam negeri Anton mengatakan, saat ini kewajiban untuk memproduksi dan mengedarkan produk yang halal harus diperjuangkan.

"Produk pangan yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia harus halal," katanya. Menurut dia, saat ini tidak ada jaminan bahwa produk yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia benar-benar halal, apalagi yang diimpor dari luar negeri, kecuali yang sudah memiliki sertifikat halal.Saat ini Lembaga Pengawas Produk Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) telah menerbitkan 4.706 lembar sertifikat halal untuk sekitar 20 ribu jenis produk yang dihasilkan 1.500 perusahaan.(ant/ts)

Tags:

Internasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua