Internasional

Perlu Ada Lembaga Fatwa Internasional

Jakarta (Pinmas) - Fatwa merupakan khazanah intelektual Islam yang otentik dan terbukti mampu memberikan jawaban yang memadai terhadap berbagai permasalahan keagamaan. Namun demikian perlu dilakukan kerjasama diantara mufti, ulama, akademisi dan praktisi hukum Islam di seluruh dunia dalam wadah lembaga fatwa internasional. Kita mulai merasa perlu ada (fatwa internasional), apalagi menyangkut masalah makanan, minuman dan obat-obatan yang menjadi konsumsi umat, kata Prof. Dr. KH Anwar Ibrahim, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat disela-sela Konferensi Internasional tentang Fatwa di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/12).

Selain pada masalah tersebut, lanjut dia, fatwa yang berskala internasional juga diperlukan untuk memberikan jawaban atas masalah produk perbankan syariah. Kita perlu kasatuan fatwa seperti juga produk perbankan syariah. Bankir-bankir merasa ada sesuatu yang positif dan negatif pada produk yang beredar saat ini, ujarnya. Di Indonesia sendiri, ekonomi syari'ah mulai dipraktekkan oleh beberapa lembaga keuangan sejak tahun 1998. Para petinggi negeri ini pun menyambutnya dengan baik, bahkan memfasilitasinya dengan payung hukum, yaitu Undang-Undang Perbankan Syariah tahun 2008.

KH Anwar Ibrahim yang juga Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syari'ah Nasional MUI (lembaga yang memberikan fatwa serta mengawasi pelaksanaan ekonomi syari'ah Islam di Indonesia), bahkan mengusulkan kepada pemerintah agar dapat melibatkan beberapa orang Indonesia yang mumpuni untuk ikut duduk di lembaga-lembaga pembahas masalah fatwa di dunia Islam di luar negeri. Dari Indonesia perlu ada yang duduk di lembaga fatwa internasional, ucap doktor Ilmu Fiqh dari Universitas Al Azhar Mesir ini. Mengenai masalah ijtihad kolektif yang menjadi salah bahasan pada konferensi tiga hari itu, Anwar mengatakan, bahwa pintu ijtihad tetap terbuka.

Ijtihad sebagai sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun Hadis. Memang saat ini sosok seperti para imam mazhab sangat langka, tapi ijtihad bias dilakukan secara kolektif, apalagi untuk menjawab masalah yang makin rumit kita perlu tenaga ahli dengan pengetahuan yang lebih luas. Seperti menjawab masalah perbankan, kita perlu ahli Fiqh juga ahli akutansi, terangnya. (ks)

Tags:

Internasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua