Nasional

Perda Bernuansa Syariah Bagian Dari Demokrasi Pancasila

Jakarta, 15/6 (Pinmas) - Perda-perda bernuansa Syariah Islam adalah bagian dari demokrasi dan merupakan kemauan masyarakat, sehingga pemerintah sekalipun tak berhak untuk melarangnya , kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin. Dikatakan Ma`ruf di Jakarta, Rabu, syariah Islam sama sekali tak bertentangan dengan Pancasila ataupun UUD 1945, dan mengingatkan bahwa Pancasila merupakan ideologi relijius yang dicerminkan dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. "Kalau perda itu dimaksudkan untuk kebaikan masyarakat mengapa harus dilarang? Pihak-pihak yang mencoba mempertentangkan Pancasila dengan Islam adalah pihak yang ingin menjauhkan Pancasila dari agama," katanya.

Sebuah peraturan yang sesuai dengan ajaran Islam, ujarnya, jangan dianggap Islamisasi, karena masyarakat Indonesia memang sudah hidup dalam budaya Islam dan menginginkan kebaikan sesuai ajaran agamanya. "Mengapa kalau budaya global boleh, budaya lokal boleh tetapi begitu budaya Islam diminta supaya dilarang, padahal Islam sudah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia sejak lebih dari 500 tahun lalu," kata Ma`ruf.Ia juga menampik anggapan kelompok tertentu bahwa perda bernuansa syariah seperti Perda Pencegahan Maksiat di Gorontalo, merupakan bentuk penerapan negara Islam di Indonesia. Negara Kesatuan RI dan Pancasila itu sudah kesepakatan bersama dan sudah final, sehingga tak perlu ada negara Islam, kata kyai Nahdlatul Ulama itu.

Perda-perda itu jangan dibelokkan menjadi tuduhan bahwa umat Islam ingin keluar dari NKRI atau mengubah Pancasila atau tak menghargai kebhinekaan, ujarnya."Syariah Islam itu nilai-nilai Islam yang hidup dalam masyarakat lalu diserap dalam suatu peraturan, tidak berbeda dengan nilai global atau nilai lokal yang menjadi aturan," katanya.Jadi semua perda itu semua, ujarnya, bagian dari NKRI, bagian dari kebhinekaan, dan bagian dari demokrasi yang disusun oleh pemda dan DPRD sendiri, artinya oleh rakyat sendiri. Perda-perda anti maksiat, lanjutnya, justru akan memperkokoh Pancasila yang selama ini memang selalu menyerap dari berbagai sumber. Sebelumnya sejumlah anggota DPR mendatangi Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dari PDIP untuk menolak perda-perda bernuansa syariah yang telah ada di 22 kabupaten/kota. "Kami minta pimpinan DPR segera menyurati Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono, red) agar mencabut perda-perda itu," kata Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera Constant Ponggawa.(Ant/Myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua