Nasional

Percepat Sertifikasi Halal UMK, Sekjen: Peran Satgas Halal Daerah akan Diperkuat

Sekjen Kemenag Nizar

Sekjen Kemenag Nizar

Yogyakarta (BPJPH) --- Peran Satuan Tugas (Satgas) Halal di daerah terbukti sangat strategis dalam upaya percepatan pelaksanaan sertifikasi halal di daerah, utamanya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Peran ini perlu diperkuat, untuk membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah.

Pesan ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar saat membuka Temu Lintas Sektoral Pengembangan Kerja Sama Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hadir dalam rapat konsolidasi tersebut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Plt Kepala BPJPH Mastuki, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, dan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY Muhammad Wahib Jamil.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan penerapan protokol kesehatan tersebut diikuti 50 peserta. Mereka merupakan perwakilan dari unsur Pemerintah Daerah di DIY, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, ormas Islam, asosiasi pelaku usaha, serta Kanwil Kemenag.

"Satgas halal sebagai bagian penting dalam layanan halal perannya sangat strategis dan tidak dapat dipisahkan dari dinamika halal di daerah. Tanpa ada kantor perwakilan di daerah, tugas dan fungsi layanan halal bagi pelaku usaha akan menjadi sangat berat, mengingat jumlah pelaku usaha seluruh Indonesia sangat besar dan menjadi penopang perekonomian Indonesia. Peran Satgas Halal Daerah akan diperkuat," ungkap Nizar di Yogyakarta, Selasa (28/9/2021).

Dikatakan Nizar, sebagian besar pelaku usaha yang berkategori UMK masih membutuhkan layanan dan bimbingan langsung dalam proses sertifikasi halal. Hal ini tidak dapat sepenuhnya digantikan dengan kehadiran layanan digital sertifikasi halal. Meski aplikasi layanan Sihalal banyak memberi kemudahan, namun pelaku UMK masih butuh pendampingan, antara lain dalam pengisian persyaratan perizinan.

Penguatan peran satgas halal agar tidak hanya berhenti pada layanan administrasi sertifikasi halal, tapi sekaligus menjadi jembatan atau katalisator dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, mulai didiskusikan. "Fungsi satgas halal harus didorong tidak hanya berhenti pada proses administratif sertifikasi halal yang tertuang dalam SK Setjen Nomor 80 Tahun 2019 yang ke depannya akan tergantikan secara digital melalui Sihalal. Fungsi Satgas Halal akan mulai kita kuatkan untuk membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah," lanjut Nizar.

Pembentukan perwakilan BPJPH di daerah diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 5 ayat 4 UU tersebut menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.

"Pembentukan perwakilan di daerah juga mendapat dukungan Komisi VIII DPR RI dan berharap dengan adanya perwakilan, pelaksanaan sertifikasi halal di daerah dapat berjalan secara lebih optimal demi pengembangan ekosistem produk halal," tandas Nizar.

Sebelumnya, Plt Kepala BPJPH Mastuki mengatakan selama ini satgas halal yang berada di seluruh Kanwil Kemenag secara terus-menerus melanjutkan berbagai kebijakan BPJPH kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah. Mereka juga terus berupaya mengimplementasikan kebijakan tersebut dalam bentuk layanan sertifikasi halal.

"Satgas halal ada di semua provinsi. Di pulau Jawa keberadaan satgas halal bahkan hampir merata hingga ke kabupaten/kota. Di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan satgas halal yang ada juga terus melanjutkan layanan kepada pelaku usaha yang memang menjadi basis pelaksanaan sertifikasi halal," kata Mastuki.

Peran penting satgas halal, lanjut Mastuki, juga sangat terasa dalam menjalankan berbagai program BPJPH. Selain layanan sertifikasi, satgas halal juga berperan dalam program pembinaan dan pengawasan hingga penguatan kerja sama di daerah dengan stakeholder halal terkait.

Tahun 2020 lalu, satgas halal juga berperan besar dalam menyukseskan program faslitasi sertifikasi halal gratis bagi 3.283 pelaku UMK di 20 provinsi. Saat ini BPJPH juga telah melaunching program sertifikasi halal gratis atau Sehati yang kembali menyasar pelaku UMK.

"Karena basisnya pelaku UMK maka pastilah program Sehati ini harus tersampaikan di daerah-daerah sampai ke kampung-kampung. Maka akses ini juga dibuka dan satuan tugas akan banyak membantu, di samping juga dari pelaksana-pelaksana yang lainnya baik dari kemebnterian/lembaga maupun dari ormas keagamaan atau lembaga-lembaga keagamaan Islam yang merupakan mitra strategis dari BPJPH," imbuh Mastuki.


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua