Nasional

Penguatan Moderasi Beragama, LHS: Penceramah Harus Jadi Perekat Persatuan 

Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan materi pada Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, Senin (27/6/2022)

Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan materi pada Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, Senin (27/6/2022)

Jakarta (Kemenag) --- Penceramah agama memiliki peran penting dalam menguatkan Moderasi Beragama di masyarakat. Penceramah agama harus mampu menjadi perekat persatuan Indonesia. Pesan ini disampaikan Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin saat menjadi narasumber dalam Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Islam Tingkat Pusat Angkatan IV, di Jakarta.

"Perbedaan pandangan terkait masalah furu'iyah tidak perlu saling memaksakan pendapat. Kita harus menjadi penceramah yang mampu merekatkan persatuan," pesan Lukman, Senin (27/6/2022).

“Para dai harus mampu memilah hal-hal apa saja yang perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan perpecahan karena perbedaan pandangan,” sambungnya.

Karenanya, pria yang biasa disapa LHS ini menyampaikan pentingnya para penceramah memahami konteks dan makna toleransi serta Moderasi Beragama. Dalam paparannya mengenai pemahaman moderasi beragama di depan 90 dai utusan dari Ormas Islam, LHS menegaskan, toleransi hanya ada dalam lingkup relasi sosial antara warga negara.

"Sedangkan tentang keimanan, tidak ada toleransi mengenai hal itu. Masing-masing umat harus meyakini bahwa ajaran agamanya adalah kebenaran yang mutlak," tegas LHS yang belum lama ini mendapat gelar doktor kehormatan bidang Moderasi Beragama dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ia menjelaskan, setiap ajaran agama terbagi menjadi dua ajaran pokok, yakni tentang hal bersifat universal, seperti menegakkan keadilan, melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelestarian lingkungan. Sementara itu, lanjutnya, terdapat ajaran yang partikular, seperti perbedaan tata cara ibadah.

"Jadi moderasi beragama, adanya di ranah ajaran agama yang universal ini, karena kita semua sepakat tentang hal itu. Untuk ajaran yang bersifat partikular, kita harus toleransi terhadap perbedaan tersebut," imbuhnya.

Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Islam Tingkat Pusat Angkatan IV ini digelar selama tiga hari sejak 25 hingga 27 Juni 2022. Kegiatan yang digelar Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais) Ditjen Bimas Islam Kemenag ini melibatkan penceramah dari berbagai ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Rabithah Alawiyah, Jami’iyatul Washliyah, serta Dewan Masjid Indonesia. (Boy)


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua