Opini

Pendidikan Inklusi bagi Pesantren

Pesantren di Radio

Pesantren di Radio

Seiring adanya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Kementerian Agama berkewajiban menindaklanjuti regulasi tersebut, di antaranya penerapan di lingkungan pesantren.

Agama Islam dasarnya sudah mengajarkan untuk menghormati dan memuliakan penyandang disabilitas. Islam juga selalu menempatkan posisi tertinggi tentang konsep kesetaraan. Dalam konteks ini, pesantren selama ini tidak pernah menolak orang yang berkebutuhan khusus.

Pesantren juga ternyata sebagai lembaga yang lebih dahulu menerima penyandang disabilitas daripada pendidikan yang lain. Meskipun tidak pernah menyatakan sebagai pesantren yang inklusi, namun praktiknya pesantren tidak pernah menolak siapapun yang mau masuk ke pesantren.

Pesantren memulai lebih awal menerima anak penyandang disabilitas adalah bukan untuk menjadi ‘tempat buangan’ dan bukan pula sebagai ‘bengkel orang’. Justru bagi kita yang normal, dapat memuliakan akan menjadi amal ibadah, karena anak disabilitas bukan ‘produk’ Tuhan yang gagal.

Kementerian Agama memang belum mendata secara penuh jumlah pesantren inklusi atau memiliki santri penyandang disabilitas. Namun, ternyata sudah banyak pesantren yang memang sudah menerima anak berkebutuhan khusus.

Sebagian orangtua yang mempunyai status ekonomi tinggi biasanya mengundang psikolog untuk menangani secara khusus agar dapat mengetahui kecenderungan anak. Akan tetapi, bagi kalangan orangtua yang memiliki keterbatasan ekonomi tentu tidak mempunyai kemampuan untuk mendatangkan psikolog, sehingga ada yang dititipkan pengasuh pesantren supaya didoakan untuk kelancaran dalam menuntut ilmu agama.

Saat ini kendalanya di pesantren memang belum mempunyai guru/ustadz yang memiliki kompetensi sesuai bidang seperti di Sekolah-sekolah Luar Biasa. Namun, di Kementerian Agama khususnya di pesantren sesungguhnya dilakukan dengan keikhlasannya. Para santri yang berkebutuhan khusus dididik dengan ilmu agamanya, sehingga mereka minimal bisa mandiri dalam ibadah shalat dan mengaji. Pencapaian demikian adalah sesuatu yang sudah luar biasa.

Dengan merespons UU dan PP tentang penyandang disabilitas, maka Kementerian Agama akan membuat regulasi bagaimana mendampingi anak-anak santri berkebutuhan khusus. Sehingga, negara hadir untuk mendampingi yang sesuai dengan kebutuhan, misalnya membangun ekosistem, fasilitas kusi roda, akses lingkungan, dan lain-lain.

Membangun ekosistem termasuk hal yang sangat penting, karena banyak anak berkebutuhan khusus yang ditolak, dirundung (bullying), disingkirkan, dianggap lain. Maka pengasuh pesantren, yakni pak kiai atau ibu nyai, membuat ekosistem yang baru soal bagaimana yang normal bisa menghargai yang ‘kurang’, sehingga bisa mendampingi ke kamar mandi, masjid, tempat belajar, dan seterusnya.

Ada beberapa pesantren yang sudah mendeklarasikan lembaganya sebagai inklusi, seperti di Kudus, Semarang, Lampung, Tangerang Selatan, dan lain-lain. Misalnya, di Pesantren Raudhatul Makfufin Tangerang Selatan yang sudah menyusun Al-Qur’an Braile, Hadits Braile, bahkan memberikan pendidikan dengan keterampilan agar santri yang tuna netra bisa bergandengan tangan dengan teman-temannya.

Dalam konteks pembinaan santri disabilitas yang tidak kalah penting adalah pendampingan keterampilan-keterampilan yang bermanfaat ketika mereka sudah keluar pesantren. Aspek inilah yang kini juga menjadi bahasan penting bagi Kementerian Agama.

Langkah Strategis
Kementerian Agama berencana untuk melakukan penguatan melalui pelatihan-pelatihan bagi pendamping atau guru di pesantren yang sudah atau akan menerima santri disabilitas. Setidaknya, selama masa pandemi ini, Kementerian Agama sudah mengawali hal itu dengan mengadakan Training of Trainer (ToT) sebanyak 10 kali bagi guru-guru di madrasah.

Selain itu, rencana Kementerian Agama juga akan membuatkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi Islam, seperti UIN dan IAIN, sebagai pusat layanan dan konsultasi bagi para guru pendamping. Termasuk juga melakukan sinergi kerja sama dengan pemerindah daerah (pemda) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang sudah memiliki sekolah Luar Biasa (LB) beserta guru-guru yang berkompeten di bidang Pendidikan Luar Biasa. Jika nanti sinergi tersebut sudah terjalin dengan baik maka bisa menjadi pusat belajar bagi guru pesantren dan madrasah.

Kementerian Agama bersama kalangan pesantren pun sangat terbuka jika ada relawan-relawan yang ingin berkontribusi terkait kebutuhan-kebutuhan pesantren inklusi, maka akan disambungkan ke pesantren-pesantren terkait.

Secara khusus, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama baru-baru ini sudah berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait untuk menindaklanjuti UU dan PP tentang layanan disabilitas melalui penyusunan road map (peta jalan), pendataan, sehingga tersusun langkah-langkah terbaik agar gerakan ini masif di pesantren.

Tulisan ini merupakan intisari dialog dalam program "Pesantren di Radio" bersama Dra. Hj. Siti sa’diyah, M. Pd (Kepala Sub Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Sekretaris Kelompok Kerja Pendidikan Inklusi Kementerian Agama) yang disiarkan secara live oleh Radio di Elshinta pada Selasa, 19 April 2022 M. / 15 Ramadhan 1443 H. pukul 16.00 - 16.30 WIB.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat