Nasional

PEMKO PADANG TETAP LARANG AJARAN AHMADIYAH BERKEMBANG

Padang, 14/7 (Pinmas) - Setelah terus mengawasi berbagai aktivitas yang dilakukan warga, Pemko Padang, Sumatera Barat, tetap melarang ajaran ahmadiyah --aliran kepercayaan terlarang-- berkembang di daerah itu karena dinilai sudah mencemari agama sesuai fatwa MUI dan imbauan pemerintah. "Berbagai ativitas yang mereka gelar kita terus mengawasi secara ketat dan meminta pengurus aliran tersebut untuk segera menghentikan kegiatannya," kata Kepala Kesbangpol Pemko Padang Surya Budhi SH kepada ANTARA di Padang, Jumat. Ia mengatakan itu terkait pengurus Ahmadiyah suatu aliran kepercayaan masyarakat di Padang secara sembunyi-sembunyi masih melakukan pertemuan dengan anggotanya beberapa bulan terakhir, namun aliran ini dilarang karena dinilai menyesatkan umat. Menurut Budhi, penganut aliran kepercayaan ahmadiyah juga warga kota Padang namun terkait ajaran ini dilarang pemerintah kota Padang tetap mengawasi mereka secara ketat. Ahmadiyah di Padang, kata Budhi, merupakan aliran yang nyata dilarang dan Kapolda Sumbar telah menginstruksikan Kapoltabes Padang untuk menghentikannya. "Pemko Padang sepakat mendukung Badan Koordinasi (Bakor) Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) untuk menghentikan aliran itu," katanya.Ia menyatakan, setelah dikeluarkan fatwa, Pemko Padang terus menyosialisasikan serta mengambil tindakan nyata agar masyarakat yang masih menganut paham tersebut dapat kembali ke ajaran yang benar Dialog secara intensif, kata dia, dengan jemaah ahmadiyah tersebut terus dilakukan agar mereka dapat menyadari kekeliruannya. Selain itu, kita juga merangkul alim ulama untuk duduk bersama mengkaji soal aliran itu serta mensosialisasikannya kepada pengikutnya sehingga mereka menjadi sadar. "Pemko Padang secara persuasif terus mengawasi tiap aliran kepercayaan mana yang boleh dan tidak boleh dan melarang ajaran tersebut untuk diamalkan kepada masyarakat," katanya. Kebijakan ini penting, tambahnya karena aliran kepercayan terlarang, mencemari agama sehingga keberadaan aliran itu harus dihentikan.(Ant/Ims)
Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua