Nasional

Pembangunan Ruang Kuliah UISU Menyimpang

Medan, 18/7 (Pinmas) - Pekerjaan pembangunan ruang kuliah Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan diatas areal seluas 2071,52 M2 yang berlokasi di Kampus Al-Munawarah Medan dengan biaya sebesar Rp1,9 milyar diduga menyimpang hingga merugikan mahasiswa. Pekerjaan tambahan pembangunan ruang kuliah oleh Yayasan UISU itu juga tidak ditenderkan sesuai ketentuan, melainkan pihak Yayasan hanya mempercayakan kepada seorang pelaksana, kata Ilham Harahap, Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) UISU dalam pengaduannya pada Kantor Pengacara "Citra Keadilan" di Medan, Selasa.

Pengaduan dan sekaligus meminta bantuan hukum dalam penanganan berbagai kasus yang terjadi di UISU antara lain disampaikan Ali Hasan, Iskandar Siregar, dan Alda Pane, sementara mahasiswa itu diterima Direktrur Citra Keadilan, H.Hamdani Harahap, SH, MH. Menurut pengaduan mahasiswa itu, Surat Perjanjian Pekerjaan Borongan Nomor 461/A-1/XI/XI tahun 2000 tanggal 3 November 2000 lalu ditanda-tangani Ketua Umum Pengurusan Yayasan UISU Medan.

Surat perjanjian itu adalah hasil keputusan Rapat Pembangunan Gedung Kuliah Berlantai IV milik Yayasan UISU Medan tanggal 25 Mei 2001 antara pihak Kontraktor dan Pihak Yayasan Pengurus Harian Yayasan UISU. Ilham menambahkan, dalam penunjukan kepada Kontraktor tersebut tidak dijelaskan nama CV atau PT yang mengerjakannya, dan disebut-sebut yang mengerjakan gedung sekolah itu adalah orang dekat Pengurus Yayasan UISU.

"Kami minta dugaan terjadinya permainan dalam pengerjaan proyek tersebut agar ditindaklanjuti secara hukum dan masalah ini harus dijelaskan secara terbuka, karena dana untuk pengerjaan gedung itu diperoleh dari dana mahasiswa," katanya. Selain itu, jelas dia, PEMA UISU juga melaporkan masalah Pelaksanaan Penyerahan/Peleburan Yayasan Adsari kepada Yayasan UISU, masalah pemberhentian Prof.Dr.Usman Nasution sebagai Rektor oleh Pengurus Yayasan (PH) UISU Medan, pengangkatan Pjs Rektor UISU yang baru H.Yunus Rasyid dan berbagai kasus lainnya. Pemberhentian Prof Usman selaku Rektor UISU dilakukan PH Yayasan tidak melalui prosedur yang sah, yakni tidak melalui pertimbangan Senat UISU, tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehubungan itu, katanya, maka PEMA yang mewakili kalangan mahasiswa minta agar permasalahan tersebut dapat dilanjutkan melalui proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pjs Rektor yang diangkat itu juga memiliki dua jabatan struktural dan saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Medan. Jabatan struktural seperti itu jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh dibiarkan, dan harus dipilih salah satu jadi anggota legislatif atau duduk sebagai Rektor UISU, katanya. Menanggapi pengaduan dan permintaan bantuan hukum itu, Direktur Citra Keadilan, Hamdani Harahap mengatakan, akan mempelajari lebih dahulu kasus dan masalah yang menyangkut Yayasan UISU dan masalah hukum lainnya. "Kita akan bahas atau telaah satu persatu mengenai pengaduan dan berkas yang diserahkan oleh PEMA UISU itu, dan apa tindak lanjut yang akan ditempuh, serta proses hukum yang akan dilakukan," katanya.(Ant/Myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua