Nasional

Pelecehan Seksual Perwira Polri Karena Lemahnya Pendidikan Agama di Akpol

Jakarta, 9/8 (Pinmas) - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, kasus pelecehan seksual oleh perwira Polri bisa terjadi karena lemahnya pendidikan agama di Akademi Kepolisian (Akpol). "Pendidikan agama dan moral di Akpol selama ini hanya menjadi pelangkap `penderita` saja dibandingkan dengan pelajaran lain," kata Pane di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, Akpol sebagai pencetak kader pimpinan Polri seharusnya memberikan porsi pelajaran agama lebih banyak lagi karena agama menjadi benteng terakhir mo

ral para perwira polisi terutama yang telah menduduki jabatan tinggi."Sebagai Kapolri, Sutanto seharusnya menekankan kepada Akpol untuk memberikan pendidikan agama setara dengan pelajaran tentang kepolisian" katanya. Kalau pendidikan agama masih lemah di Akpol seperti saat ini maka besar kemungkinan kejadian serupa masih akan terus terjadi lagi. "Apalagi kasus pelecehan seksual itu sebenarnya cukup banyak terjadi di kantor-kantor baik swasta ataupun pemerintah. Hanya saja sebagai pimpinan Polri, kasus ini seharusnya tidak terjadi karena mereka seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat," kata Pane.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Edhi Susilo dicopot dari jabatannya karena diduga telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap isteri Polri dan polwan. Pencopotan itu dilakukanb secara mendadak, Selasa (8/8) pagi di Mabes Polri dan dilakukan secara tertutup. Acara ini hanya dihadiri pejabat lama dan pejabat baru saja. Kini, kasus ini tengah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Namun, Mabes Polri belum bersedia menjelaskan kapan, dimana dan berapa korban kasus pelecehan seksual ini sebab masih dalam pemeriksaan. Mabes Polri memilih cara copot dulu baru diperiksa dan bukannya dicopot setelah ada pemeriksaan agar institusi itu tidak tercoreng hanya gara-gara ulah salah satu perwira tingginya.Edhi Susilo selanjutnya digantikan Brigjen Pol Anang Yuwono yang sebelumnya menduduki jabatan staf pengajar di Lemhanas, sedangkan Edi Susilo saat ini belum ditempatkan pada jabatan apa pun. Pengadilan Menurut Pane, tindakan Sutanto yang sangat tegas ini harus diterusnya dengan membawanya kasus ini ke pengadilan umum agar bisa memberikan efek jera.Dikatakannya, pelecehan seksul bisa dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dengan pasal ini, maka polisi bisa menahan seseorang yang telah menjadi tersangka karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. "Kasus pelecehan seksual mantan Kapolwil Bogor juga belum bisa dituntaskan dan sekarang muncul lagi. Sutanto perlu membawa kasus ini ke pengadilan," katanya. Dikatakannya, kalau hanya diproses secara internal maka tidak memberikan efek jera sehingga perlu ada putusan hakim di pengadilan umum yang menghukum para perwira karena kasus pelecehan seksual. Tahun 2005 lalu, Kapolwil Bogor Kombes Pol Tjiptono yang baru menjabat selama tiga bulan dicopot dari jabatannya karena kasus pelecehan seksual terhadap staf pribadinya.Namun hingga kini kasus ini masih mengendap di Polda Jawa Barat dan Tjiptono masih juga belum dibawa ke pengadilan.(Ant/Ims)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua