Nasional

Pelanggar Haji Didenda Rp 550 Juta

Jakarta, 9/1 (Pinmas) - Tercatat dalam musim haji tahun 1427 Hijriyah lalu terdapat 200 pelanggar perhajian yang mengharuskan pelakunya dikenakan denda dan kurungan. Menurut harian Al-Madinah edisi Senin, 8 Januari kemarin, sebagian besar pelanggaran justru dilakukan oleh operator atau warga Arab Saudi sendiri. Seperti dikemukakan Brigjen Husein Al-Haritsi, direktur keimigrasian Mekah, pelanggaran ditemukan saat melintas masuk dari Jeddah menuju Mekah di Syumaysyi dan Hamra.

Dalam catatannya, ada sekitar 8.000 jemah haji yang tak memiliki tasrih yang dicoba diselundupkan oleh sekitar 200 pengelola haji Arab Saudi. Ribuan jemaah itu terpaksa ditolak masuk karena tak memiliki tasrih haji.Disamping hukuman badan selama sebulan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga mengenakan hukuman denda sebesar 100.000 Riyal (sekitar Rp 250 juta) hingga 220.000 Riyal (sekitar Rp 550 juta) kepada warga Saudi yang melakukan pelanggaran atas peraturan haji tersebut, tergantung kesalahan yang dilakukan.

Gairah melaksanakan haji terutama terkait dengan haji akbar kemarin membuat biaya masuk ke Mekah sangat tinggi. Seorang jemaah asal Mesir mengaku harus mengeluarkan dana sebesar 500 Riyal untuk bisa masuk Mekah walaupun kemudian gagal karena tertangkap di perbatasan kota suci Mekah dan dipulangkan kembali ke Jeddah.(MCH/Musthafa Helmy)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua