Nasional

Pejabat Litbang dan Diklat Depag Tandatangani Pakta Integritas

Jakarta, 9/4 (Pinmas) - Setelah pejabat Setjen dan Irjen Depag, Senin (9/4) pejabat di jajaran Litbang dan Diklat Departemen Agama mendatangani Pakta Iintegritasi pernyataan bersedia secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, dan tidak melibatkan diri pada perbuatan tercela. Ini sebagai langkah lanjut hasil Rakernas Depag, 2007 baru-baru ini. Acara penandatangan disaksikan langsung oleh Kepala Litbang dan Diklat Keagamaan , Prof. DR. H. Atho Mudzhar dan para pejabat dilingkungan Litbang dan Diklat Depag. Jika pada acara penandatanganan di jajaran Depag lainnya pengucapan kesediaan dilakukan secara bersama-sama, atau cukup diucapkan oleh Sekretaris, kemudian yang lainnya tinggal menandatangani acara, maka kali ini tidak. Masing-masing pejabat yang diberi kepercayaan harus berikrar langsung satu demi satu.

Menurut Atho, ini dimaksudkan agar masing-masing pejabat bisa lebih memahami, merasakan kemudian melaksanakan dengan sebaik-baiknya. ”Saya minta agar pakta integritas itu dipasang di atas meja masing-masing, agar setiap hari dapat dibaca,” paparnya tegas, sembari menambahkan, agar dapat diingat setiap saat dan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Dalam kata sambutannya, Atho menjelaskan, bahwa, sebenarnya, apa yang ditadatangani itu – pakta integritas – sudah terkandung dalam sumpah jabatan ketika awal mula mendapat kepercayaan pada jabatan masing-masing.

Tetapi, ini untuk lebih menegaskan dan dapat lebih dipahami untuk dapat ditaati. Lebih lanjut Atho dalam kesempatan itu membekali dengan 11 butir perintah harian, tentang pelaksanaan DIPA tahun anggaran 2007, nomor BD/KU.00.2/09/2007. Yakni, mengukuhkan niat baik untuk bekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan menghindari dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perlunya memahami tentang tujuan dan sasaran program yang ingin dicapai, selain juga senantiasa berpedoman kepada DIPA dan RKA-KL 2007. Karena itu, Atho juga meminta agar para pejabat tersebut, mempelajari peraturan perundangan, seperti, UU No. 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara, dan Keputrusan Presiden No. 80 tahun yang sama, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah. Atho juga mengingatkan agar menghindari revisi kecuali untuk kergiatan yang urgen. Sementara di sisi lain, Atho juga menegaskan untuk pejabat di jajarannya agar mempelajari hasil audit Irjen Departemen Agama (Depag) tahun 2006. Ini, dimaksudkan agar kesalahan tidak terulang untuk tahun 2007 ini.

Selain mengelola program dengan manajemen profesional, diharapkan para penandatangan pakta integritas, melaporkan pelaksanaan kegiatan SKPA kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat. Memeriksa pembukuan dan membubuhkan tandatangan tiga bulan sekali oleh atasan langsung. Yang tidak kalah pentingnya, masing-masing pejabat tersebut melaporkan seluruh kegiatan kepada Kepala Badan setiap bulan, paling lambat tangal 15 pada bulan berjalan. Ketujuh pejabat yang menadatangani pakta integritas tersebut : Drs. H. Mujahid, Prof. Dr.H.M. Ridwan Lubis, Drs. Khairup Fuad Yusuf, Prof. Dr.H. M. Harun K., H. Zainal Abidin, Asmuin, dan M Shohib. (Gus/ts)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua