Nasional

PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Bersifat Sementara

Mataram, 12/8 (Pinmas) - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Hak atas Kebebasan Pribadi, Chandra Setiawan menyatakan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 masih bersifat sementara. "Untuk menghindari kekosongan hukum, pemerintah memberlakukan PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pembedahaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah," katanya dalam lokakarya di Mataram, Sabtu.

Dikatakan, saat ini Komnas HAM sedang menggagas Rancangan Undang-Undang Tentang Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, yang diharapkan menjadi pedoman oleh semua umat bergama di negeri ini. Peraturan Bersama Menteri tersebut dinilai mengandung banyak hal-hal yang perlu diluruskan, karena kecenderungan terjadinya diskriminasi sangatlah besar. Misalnya keberatan tentang penetapan jumlah sebagaimana yang disyaratkan untuk mendirikan rumah ibadah bagi kelompok agama yang sudah diakui oleh pemerintah. Jumlah 90 orang bagi umat yang ingin mendirikan tempat ibadat dan persetujuan dari 60 orang masyarakat dilingkungan setempat cenderung adanya diskriminasi bertentangan dengan HAM. "Keberatan seperti itu juga berkembang dalam diskusi yang dilakukan kelompok pada saat pembahasan yang lebih mendalam tentang perlu tidaknya persyaratan yang terdapat dalam pasal-pasal PBM tersebut," katanya.

Dikatakan, gagasan Komnas HAM untuk mengajukan RUU Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan tersebut sangat diperlukan, agar permasalahan yang menjurus terjadinya konflik yang dilatarbelakangi agama dapat dihindari.Semiloka dan Lokakarya yang dilaksanakan Komnas HAM di Mataram selama dua hari yakni Jumat dan Sabtu tersebut untuk "menjaring" masukan-masukan penting dari masyarakat, sebagaimana juga sudah dilakukan dibeberapa provinsi. Melalui masukan masyarakat secara langsung melalui Semiloka dan Lokakarya tersebut diharapkan penyusunan RUU Tentang Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan tersebut dapat segera diwujudkan. "Disamping itu, melalui Semiloka dan Lokakarya tentang Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan tersebut diharapkan, masyarakat di daerah ini dapat semakin menyadari bahwa kebebasan beragama mendapat jaminan dari Undang-Undang," katanya.(Ant/Ims)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua