Nasional

MUI: Tak Masalah Aturan Poligami Diperluas

Jakarta, 6/12 (Pinmas) - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma`ruf Amin menilai tak jadi masalah jika PP No 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas, sehingga tak hanya berlaku bagi PNS saja, tapi juga bagi pejabat negara dan pemerintah. "Revisi PP itu yang ditujukan untuk pejabat negara atau pejabat pemerintah dapat dilakukan dengan menambah syarat-syarat untuk poligami. Seperti tidak boleh menggunakan uang negara," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu. Menurut Ma`ruf, sebenarnya aturan dalam PP Nomor 45 tahun 1990 itu sendiri, terhitung sudah cukup dan tidak perlu ada revisi lagi. Artinya poligami adalah sesuatu yang dibolehkan, tetapi bukan melalui jalan biasa melainkan jalan darurat. Dikatakannya dalam PP yang merupakan implementasi dari UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, terbagi dalam syarat umum dan syarat khusus untuk berpoligami. "Untuk syarat umum sesuai dengan ketentuan agama, sedangkan syarat khusus sesuai dengan UU," katanya. Syarat umum itu sendiri, berupa, suami harus bersikap adil, sedangkan jika mengacu kepada syarat khusus, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat memberikan keturunan. "Kemudian harus ada persetujuan dari istrinya," ujarnya. Ia mengisyaratkan melalui PP itu bukan berarti peluang untuk melakukan poligami terbuka lebar, melainkan hanya diberikan kepada orang-orang tertentu saja. "Jadi, sebenarnya dalam PP Nomor 45 tahun 1990 itu, aturan poligami sudah tercakup," katanya. Disamping itu, ia mengemukakan jangan sampai poligami itu ditutup sama sekali, karena justru akan memberikan kerugian kepada kaum perempuan, termasuk anaknya, seperti bisa saja suaminya melakukan pernikahan di bawah tangan. Ia menilai merebaknya masalah poligami akibat sikap da`i kondang, Aa Gym, yang begitu provokatif mengenai perkawinannya hingga menimbulkan reaktifitas dari kalangan ibu. "Tidak sepatutnya Aa Gym melakukan tindakan provokatif dalam soal pernikahannya itu," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah. "Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia menginginkan ketentraman dalam masyarakat," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan, Mutia Hatta, usai dipanggil presiden di Kantor Presiden Jakarta, Selasa. Untuk itu, lanjut dia, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 akan tetap menjadi acuan, tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi perlu direvisi kembali cakupannya. Mutia menambahkan cakupan PP tersebut akan diperluas, selain untuk PNS, juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.(Ant/Ims)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua