Opini

Menguji Keandalan Kebijakan Umrah Satu Pintu

Abdul Basir (Analis Kebijakan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Abdul Basir (Analis Kebijakan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Arab Saudi kembali membuka penerbangan regular dan menerima kedatangan jemaah umrah asal Indonesia sejak 1 Desember 2021. Rencana keberangkatan jemaah umrah diatur, rencana awal Desember namun akhirnya terlaksana pada 23 Desember.

Itu pun, bukan keberangkatan jemaah umrah biasa. Kementerian Agama hanya mengizinkan keberangkatan 25 orang perwakilan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), karena sekaligus untuk menguji sistem umrah Arab Saudi. Mekanisme keberangkatannya juga harus melalui satu pintu (one gate policy), yaitu asrama haji Pondok Gede. Keberangkatan mereka dilepas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Ya, kebijakan Umrah Satu Pintu (One Gate Policy) mulai dikenalkan Hilman Latief pada persiapan keberangkatan Tim Advance Umrah. Kebijakan tersebut adalah penyelenggaraan ibadah umrah Indonesia yang menggunakan Asrama Haji Jakarta dan Bandara Soekarno Hatta sebagai satu titik awal keberangkatan ke Arab Saudi. Sehari sebelum keberangkatan, jemaah harus menginap di asrama haji. Selama di asrama haji, dilakukan screening kesehatan mulai pemeriksaan dokumen vaksin Covid-19 melalui aplikasi hingga pelaksanaan PCR Test. Selama di asrama haji, jemaah juga diharuskan tetap di kamar dan menerapkan protokol kesehatan dengan pengendalian ketat dari Kementerian Agama.

Kebijakan ini diambil oleh pemerintah melalui rangkaian Focus Group Discussion yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga. Selain dari Kementerian Agama, ada perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Otoritas Bandara, dan Angkasa Pura II. Semua sepakat menetapkan Kebijakan Umrah Satu Pintu karena dianggap dapat menekan pengendalian penyebaran Covid-19 bagi Jemaah umrah.

Kelanjutan keberangkatan umrah awalnya akan diputuskan setelah dilakukan evaluasi komprehensif pasca kepulangan Tim Advance Umrah. Namun, desakan pemberangkatan jemaah umrah terus menguat. Bahkan, ada sekelompok PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah, meski tanpa izin Kementerian Agama pada 30 – 31 Desember 2021. Setelah melalui rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga, diputuskan keberangkatan umrah dimulai lagi pada 8 Januari 2022.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah lalu mengirim surat edaran kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan PPIU. Surat tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya keharusan menerapkan protokol kesehatan ketat. PPIU juga wajib melaporkan keberangkatan jemaahnya melalui SISKOPATUH. Keberangkatan dipiroritaskan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta.

Dalam edaran itu, diatur pula ketentuan kepulangan jemaah umrah. Mereka harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Untuk keberangkatan empat penerbangan awal, harus mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan. Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota diminta melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.

Kebijakan Umrah Satu Pintu mulai dijalankan pada keberangkatan jemaah umrah perdana, 8 Januari 2022. Sebelum berangkat, mereka diwajibkan melaksanakan screening kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta selama 24 jam. Alur Jemaah umrah dalam skema screening kesehatan meliputi:

1. Jemaah masuk asrama haji;
2. Diterima di aula kedatangan;
3. Tes PCR dan pemeriksaan dokumen perjalanan umrah;
4. Jemaah masuk kamar, istirahat menunggu hasil PCR;
5. Jemaah diberikan pembekalan dan pelepasan secara resmi oleh pejabat DJPHU minimal pejabat Eselon 3; dan
6. Empat jam sebelum take off, Jemaah diberangkatkan ke bandara dengan bus yang disiapkan asrama dengan pengawalan Kepolisian.

Selama pelaksanaa screening kesehatan, jemaah umrah wajib mematuhi ketentuan di Asrama Haji. Peraturan tersebut sebagai berikut:
1. Pengunjung/pengantar dilarang masuk;
2. Laboratorium PCR ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi dan masuk dalam daftar Litbang Kemenkes;
3. Peralatan tidur selalu diganti saat pergantian penghuni kamar; dan
4. Tidak ada aktivitas jemaah keluar gedung lokasi penginapan.

Jemaah umrah dari PT. SAW merupakan kelompok pertama yang menggunakan skema tersebut. Sebanyak 414 jemaah umrah PT SAW masuk Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 7 Januari 2022. Setiba di Asarama Haji, dilakukan PCR Test oleh laboratorium yang ditunjuk Kedutaan Besar Arab Saudi. Hasilnya, seluruh jemaah dinyatakan negatif dan memenuhi syarat keberangkatan umrah. Pagi harinya, tepatnya pada Sabtu (8/1/2022), keberangkatan mereka dilepas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Perwakilan Kedutaan Besar Arab Saudi, dan beberapa pejabat eselon II Kementerian Agama.

Sejak keberangkatan pertama tersebut, sampai dengan tanggal 16 Januari 2022 malam dilakukan evaluasi komprehensif. Rapat dilakukan secara online bersama seluruh stakeholder yang terkait dengan bisnis proses pemberangkatan umrah baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Hasilnya, seluruh Kementerian/Lembaga dalam rapat memutuskan umrah tetap berjalan dengan pengendalian ketat dan kebijakan Umrah Satu Pintu kembali diterapkan.

Keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Kebijakan Umrah Satu Pintu dinilai sangat efektif dalam mengendalikan jemaah sebelum keberangkatan. Selama di Asrama Haji, jemaah benar-benar steril tidak berinteraksi dengan pihak luar. Terlebih setelah mereka melakukan PCR Test. Hal tersebut sangat penting untuk mengurangi potensi jemaah tertular virus Covid-19 saat berada di ruang publik.

Terbukti, seluruh jemaah yang menjalani screening kesehatan di Asrama Haji hasil PCR Test di Arab Saudi tidak satu pun yang positif Covid-19. Tingkat ketertiban jemaah yang melalui Asrama Haji juga lebih tinggi, sebagaimana diungkapkan oleh Agus Haryadi, Excutive General Manager Angkasa Pura II saat rapat koordinasi jelang kepulangan Jemaah umrah di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (14/1/2022).

Pasca rapat komprehensif lintas Kementerian/Lembaga, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali mengirimkan surat edaran penyelenggaraan umrah masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut mengatur kembali waktu penerapan Kebijakan Umrah Satu Pintu. Kebijakan tersebut tetap dilaksanakan sampai dengan akhir Januari 2022. Secara substansi, surat edaran tersebut tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya, terdapat beberapa penegasan, antara lain: kepatuhan terhadap protokol kesehatan, penggunaan penerbangan langsung, pelaporan melalui SISKOPATUH, dan ketentuan karantina kepulangan. Namun, surat terbaru disertai beberapa penjelasan yang lebih lengkap.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1332 Tahun 2021. KMA tersebut mengatur pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 di tahun 1443H, selengkapnya dapat dibaca pada: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/967990.

Abdul Basir (Analis Kebijakan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua