Opini

Mengenal Keterbukaan Informasi Publik (#1): Sejarah dan Pijakan Konstitusi

Fungsional Statistisi Ahli Madya Rosidin

Fungsional Statistisi Ahli Madya Rosidin

Dalam beberapa bulan terakhir, Kementerian Agama telah melewati proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik. Even tahunan ini menjadi potret tingkat kematangan ekosistem Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait pengelolaan, akses dan penyediaan informasi bagi publik.

Saat mengikuti Monev KIP, K/L disodori instrumen yang terdiri sederet pertanyaan untuk dijawab dan didukung dokumen memadai. Inilah indikator minimal yang mesti tersedia bagi K/L jika ingin dikatakan sudah implementasi UU KIP.

Langkah tidak berhenti di sini, karena eviden yang disampaikan tadi harus disertai dengan bukti konkret capaian kinerja melalui sebuah paparan yang dikemas dalam video. Dan akhirnya setiap capaian kinerja yang disampaikan akan dikonfirmasi melalui sejumlah berita dari kanal internal, media sosial, maupun media massa.

Hasilnya, Kementerian Agama mendapat kategori "Menuju Informatif".

Tidak mudah. Sebagaimana kita tahu, Kementerian Agama terdiri dari 4.676 Satuan Kerja (Satker), pusat, provinsi, kabupaten, perguruan tinggi sampai madrasah. Jumlah itu belum termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan sebanyak 5.897 lokasi. APBN tersebar dan teralokasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kewenangan dengan spektrum sangat lebar.

Dampaknya, data dan informasi tersebar mengikuti pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap Satker. Harapan untuk menghadirkan informasi di ruang publik terkait dengan pelaksanaan program dan anggaran seakan menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Lemahnya interpretasi dan variasi perspektif implementasi KIP yang dipahami pimpinan Satker, masih menjadi tantangan mendasar untuk segera mendapat sentuhan kuat.

Jalan Panjang Kehadiran UU KIP

Sebelum menjawab tantangan itu, mari kita kembali ke suatu masa sekitar 20 tahun silam. Ingatan kumulatif mengatakan saat itu terjadi sebuah perubahan besar dalam sistem pemerintahan. Era Reformasi digadang mampu memperbaiki sistem pemerintahan sebelumnya, Orde Baru. Salah satunya mendorong kesadaran akan terbukanya akses informasi dari pemerintah oleh berbagai kalangan. Pemerhati lingkungan, penggiat antikorupsi dan jurnalis media merasakan sulitnya mengakses informasi dari pemerintah.

Dengan berdalih "Rahasia Negara", perangkat pemerintah dengan mudah menolak informasi apa pun yang menurut mereka tidak boleh atau tidak ingin diakses publik. Keterbukaan informasi menjadi barang mahal atau menjadi barang yang harus dibayar dengan mahal. Dampak yang dikhawatirkan terjadi akibat penyalahgunaan informasi, senantiasa membayangi aparatur negara yang dapat menjerat nasibnya.

Dorongan tersebut kemudian diwujudkan menjadi gagasan kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai jaminan konstitusi yang tidak terpisahkan dari penataan dan reformasi di berbagai sektor kehidupan. Jaminan dimaksud sebagaimana dimandatkan dalam UUD 1945 amandemen kedua yang dilakukan pada masa sidang MPR tanggal 7-18 Agustus 2000. Kemudian gagasan tersebut dituangkan dalam naskah RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).

Selama periode 1999 - 2004, kehadiran RUU KMIP mulai disinggung. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyadari pentingnya keterbukaan informasi. Penyusunan draf RUU dan penggalangan aspirasi serta masukan dari berbagai pakar dan masyarakat mulai dilakukan sejak 23 Februari 2001. Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI memutuskan pembentukan Panitia Kerja RUU KMIP.

Draf RUU KMIP resmi diajukan sebagai usul inisiatif Komisi I DPR pada Maret 2001. Sebagai tidak lanjut, Panitia Khusus RUU KMIP dibentuk dalam rangka penyempurnaan draf RUU. Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Juli 2004, draf RUU KMIP hasil penyempurnaan Pansus DPR RI disahkan menjadi Draf RUU Usul inisiatif DPR RI. Bersamaan dengan itu, Pemerintah pun menyusun draf tandingan, dengan memperhatikan banyak aspek. Salah satu yang menjadi perhatian terkait dengan perlindungan terhadap informasi rahasia negara. Namun penyusunan itu terkendala dalam penyelesaian.

Meski sangat alot dan bertahun lamanya, pembahasan terus bergulir. Beberapa substansi penting menjadi perdebatan serius antara Pemerintah dan DPR, termasuk judul dan perluasan sasaran. Badan Publik sebagai pelaku, tidak lagi hanya berkutat pada 3 lembaga pemerintah, Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. Tapi diperluas, melibatkan semua lembaga baik Pemerintah maupun non Pemerintah yang menggunakan dana APBN/D, sumbangan masyarakat dan pinjaman luar negeri.

Dari sisi judul, Pemerintah tidak sepakat dengan kata “Kebebasan”. Nomenklatur ini khawatir akan dimaknai dan dijadikan alat untuk menelanjangi pemerintah, yang saat itu masih tabu. Akhirnya, setelah melalui kompromi, judul RUU berubah dari Kebebasan Memperoleh Informasi Publik menjadi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditetapkan pada tanggal 30 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan masa persiapan selama dua tahun bagi Badan Publik untuk melakukan persiapan sarana dan prasarana yang mendukung implementasi.

UU Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang ini terdiri atas 14 bab dan 64 Pasal, ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 30 April 2008, dan diundangkan oleh Andi Mattalata sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal yang sama, sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61.

Lahirnya UU ini mempertimbangkan hak asasi manusia sebagai sarana pengembangan diri warga negara dan pelibatan pengawasan publik. Pertama, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Kedua, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Ketiga, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Dan keempat, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Adapun landasan hukum yang menjadi pijakan lahirnya UU KIP, merujuk Pasal 28F dan Pasal 28J UUD Tahun 1945. Sebagaimana diketahui di awal Era Reformasi, UUD Tahun 1945 mengalami tiga kali amandemen. Pada amandemen kedua tahun 2000, UUD Tahun 1945 telah ditambahkan sejumlah pasal, termasuk pasal hak memperoleh informasi.

Pasal 28F menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak atas informasi dinilai sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Namun untuk menjaga keseimbangan hak atas dirinya sendiri dan menghormati hak orang lain, maka Pasal 28J juga dijadikan sebagai rujukan.

Pasal 28J ayat (1) menyatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut diperkuat pada ayat berikutnya yang berbunyi “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Dengan memperhatikan pijakan konstitusi ini, mestinya tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara negara, pimpinan K/L, atau lainnya untuk khawatir dan takut membuka informasi yang memang menjadi hak publik.

Bersambung....


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat