Opini

Mengawal Revisi UU Perkawinan

Untuk kedua kalinya Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan kepada pembuat undang-undang untuk menentukan batas usia perkawinan melalui revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Dalam putusan terakhir, Mahkamah menyatakan frasa "usia 16 tahun" dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. DPR dan pemerintah diberi waktu tiga tahun sejak putusan itu dibacakan untuk membuat ketentuan baru terkait dengan usia perkawinan bagi perempuan.

Para pegiat perempuan mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut mereka, putusan itu merupakan pintu masuk untuk mengakhiri perkawinan anak. Tetapi siapa yang tahu, melalui putusan MK ini malah membuka jalan, meminjam istilah Muhammad Nursalim - sebagai upaya liberalisasi UU Perkawinan. (Republika, 26/04/2018). Karena itu patut diwaspadai bahwa upaya menaikkan batas usia menikah bagi perempuan menjadi pintu masuk dilakukannya revisi terhadap banyak pasal dalam UU Perkawinan.

Kekhawatiran tersebut tidaklah berlebihan mengingat langkah-langkah sekelompok orang yang sudah lama menyuarakan revisi terhadap sejumlah pasal dari UU Perkawinan. Dalam catatan penulis, setidaknya sudah lima kali UU Perkawinan dibawa ke persidangan MK. Ada yang ditolak, tetapi ada juga yang dikabulkan.

Setidaknya ada empat isu krusial yang rentan dibongkar di DPR pada saat amandemen UU Perkawinan selain batasan usia perkawinan, yaitu: pertama, terkait syarat perkawinan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Kalangan aktivis tertentu menginginkan agar kawin beda agama dibolehkan di Indonesia dengan merevisi Pasal 2 ayat (1) dengan penambahan norma, yaitu bagi yang akan melaksanakan kawin beda agama dapat mengajukan ke pengadilan, sehingga pengadilan yang akan memutuskan boleh atau tidak.

Kedua, soal poligami. Adanya keinginan sebagian pihak agar UU Perkawinan tegas melarang poligami. Heru Susetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam artikelnya yang dimuat dalam Lex Jurnalica Vol 4 No. 2, April 2007 memasukkan pasal tentang poligami yang harus direvisi dalam UU Perkawinan.

UU Perkawinan memang menganut asas monogami, yaitu bahwa pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 ayat (1). Namun Pasal 3 ayat (2) undang-undang ini menyebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketiga, terkait status anak luar kawin. Meskipun MK sudah mengeluarkan putusan bahwa anak luar kawin dinyatakan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, ada kemungkinan ketentuan ini akan diperluas, misalnya bagaimana status anak yang lahir dalam kondisi married by accident, apakah sah atau tidak.

Dalam Pasal 42 UU Perkawinan jelas dikatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat dari perkawinan yang sah. Penulis melihat ada juga upaya-upaya untuk memperbarui ketentuan ini. Sebab sah atau tidaknya kedudukan seorang anak menurut hukum Islam (mazhab Syafi'i), akan berimplikasi pada hubungan nasab dengan ayahnya. Hubungan nasab ayah dan anak akan berimplikasi pada hak sebagai wali pernikahan dan hak saling mewarisi.

Keempat, status kepala keluarga. Pasal 31 ayat (3) UU Perkawinan menyebutkan suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Rumusan ini dinilai bersifat diskriminatif (biar gender) oleh kalangan aktivis perempuan. Mereka menilai para penyusun revisi nantinya perlu sensitivitas gender. Karena menurut mereka dalam praktiknya, tidak sedikit keluarga yang ‘kepala keluarganya’ justru perempuan.

Batasan usia menikah masih bisa diperdebatkan di DPR nanti, sekalipun sudah ada putusan MK tentang usia menikah bagi perempuan. Sebab, lembaga negara ini terlalu sederhana mengambil keputusan dengan tidak melihat banyak aspek. Apalagi putusannya kali ini berbeda dengan putusan pada tahun 2015 yang lalu dimana MK menolak gugatan yang sama yaitu pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.

Penulis melihat, norma Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan selama ini berfungsi sebagai pintu darurat diizinkannya perkawinan. Sebagai contoh, ada seorang laki-laki melakukan hubungan seks luar nikah dengan perempuan yang belum sampai usia 18 tahun. Kemudian perempuan itu hamil, maka oleh UU mereka berdua diizinkan menikah. Akan tetapi jika batasan usia menikah dinaikkan maka mereka dilarang untuk menikah, sehingga akan muncul masalah baru.

Sementara selama ini tidak ada perlindungan negara terhadap warga negara usia remaja yang belum menikah melakukan seks luar nikah. Sebab, Pasal 284 UU KUHP hanya bisa menjerat pelaku zina jika pelakunya sedang terikat dalam ikatan perkawinan, sedangkan bagi yang melum menikah tidak dinyatakan melakukan perbuatan zina dan tidak dijerat hukum apabila pelakunya merasa suka sama suka.

Mengawal Kepentingan Umat Islam
Boleh dibilang lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan hasil perjuangan aspirasi umat Islam pada waktu itu. Betapa tidak, UU Perkawinan yang proses legislasinya diketok pada tanggal 22 Desember 1973 dan kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 2 Januari 1974, materi muatannya sarat dengan ajaran agama Islam. Dalam Pasal 2 ayat (1) misalnya, pernikahan hanya dianggap sah apabila dilakukan sesuai menurut agama dan kepercayaannya. Islam melarang umatnya menikah dengan umat agama lain, seperti tercantum dalam Surah Albaqarah ayat 221. Pandangan tersebut diadopsi dalam Pasal 40 huruf c jo Pasal 44 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

MUI sudah mengeluarkan fatwa pada tahun 1980, yang diperbaiki lagi pada tahun 2005. MUI menyatakan perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah karena efek mafsadatnya lebih besar dari pada maslahatnya. Demikian pula keharaman perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab karena MUI tidak lagi membedakan kaum musyrik dan ahli kitab, keduanya sama-sama nonmuslim.

Demikian juga aturan tentang poligami yang diatur dalam Pasal Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), dan status kepala keluarga seperti diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Perkawinan sebagai cerminan dari ajaran Islam yang membolehkan poligami asal memenuhi syarat-syarat tertentu. Alquran juga tegas menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. Dengan demikian, suami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarganya.

Ketiga hal krusial yang disebutkan di atas harus tetap dipertahankan umat Islam apabila nantinya bola panas revisi UU Perkawinan sudah berada di DPR. Umat Islam harus mengumpulkan energi besar untuk menghadapi bola liar yang seandainya terjadi pada saat amandemen UU Perkawinan. Tentu energi yang dimaksud adalah energi pemikiran dan keberanian untuk mengcounter upaya-upaya liberalisasi terhadap UU Perkawinan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kita berharap semua hukum positif di Indonesia tidak bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai Islam. Ajaran Islam sebagai nilai yang hidup di masyarakat sejatinya digali dan dijadikan sebagai sumber hukum positif di Indonesia (living law). Apatah lagi UU Perkawinan sebagai hukum keperdataan keluarga yang mengatur hubungan manusia dengan manusia. Wallahu a'lam bis shawab.

Insan Khoirul Qolbi
*Penulis adalah pemerhati hukum keluarga dan ASN pada Kementerian Agama RI

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat